Kabar Terbaru Kasus Pencabulan Santriwati di Jombang, Mas Bechi Dituntut Penjara 16 Tahun, Kuasa Hukum Protes Keras: Ini Sadis!

Kabar Terbaru Kasus Pencabulan Santriwati di Jombang, Mas Bechi Dituntut Penjara 16 Tahun, Kuasa Hukum Protes Keras: Ini Sadis! Kredit Foto: Istimewa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim menuntut terdakwa kasus pencabulan santriwati di Jombang, Mochamad Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi dengan Pasal 285 Jo 65 Ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal 16 tahun penjara.

Hal itu disampaikan lewat persidangan ke-42 perkara tersebut yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/10). Penasihat hukum terdakwa, I Gede Pasek Suardika menyebut tuntutan JPU tersebut tergolong sadis

Baca Juga: Iwan Bule Cs Sulit Disentuh dalam Tragedi Kanjuruhan, Bekingannya Bikin Polisi Nggak Berkutik!

“Percuma kami membuka fakta persidangan, menggali keterangan saksi, menguji alat bukti di sidang kalau kemudian desainnya kembali ke awal bahwa harus dihukum seberat-beratnya,” kata Gede.

Kedua, saat persidangan, JPU mengakui ada saksi yang bersifat testimonium de auditu (kesaksian tidak langsung) dan meminta majelis hakim untuk tetap memakai saksi tersebut. 

“Bayangkan, mengakui ada testimonium de auditu,” tuturnya.

Selanjutnya, lanjut Gede, ada dua saksi yang dihadirkan oleh JPU. Nama mereka disebutkan sebagai pemberat, tetapi keterangannya tidak diakui. 

“Padahal dua saksi itu memberi keterangan berderet dengan korban di mana tempat kejadian dan sebagainya,” ujarnya.

Gede mengatakan tuntutan yang disampaikan oleh JPU sama sekali tidak mempertimbangkan hal lain.

“Gas pol 16 tahun. Dari awal, kami lihat cara penggarapan kasus itu by design. Kalau namanya pengadilan, itu menguji alat bukti saling bersesuaian atau tidak,” katanya. 

Baca Juga: Belum Pernah Diberitakan! Kejamnya Putri Candrawathi dalam Kasus Brigadir J Akhirnya terbongkar Sudah, Ternyata Oh Ternyata…

Gede mengungkapkan pihaknya akan melakukan pembelaan dengan cara membeberkan fakta persidangan. 

“Mengukur kebenaran, keadilan. Benar atau tidaknya peristiwa itu, ya fakta sidang,” ucap Gede.



Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini