12 temuan awal atas tragedi Kanjuruhan dilaporkan oleh Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil. Yang cukup mengejutkan, ada beberapa poin yang selama ini tidak menjadi pemberitaan di media manapun. Di antaranya temuan 1 dan 9.
Di poin 1, disebutkan ada penggerakan pasukan dengan membawa gas air mata saat istirahat pertandingan.
Sedangkan di poin 9, ada intimidasi yang dilakukan pihak tertentu kepada para saksi untuk menimbulkan ketakutan menyampaikan kesaksian.
TPF Masyarakat Sipil ini terjadi dari beberapa pihak.
Antara lain Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang, LBH Surabaya, Lokataru, IM 57+ Institute, dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
12 temuan itu didapat berdasarkan hasil investigasi selama tujuh hari.
Selama investigasi, TPF bertemu dengan sejumlah saksi, korban dan keluarga korban.
Baik korban luka-luka maupun keluarga korban meninggal dunia.
Hasilnya, terdapat temuan awal bahwa tragedi Kanjuruhan Malang merupakan dugaan kejahatan yang terjadi secara sistematis yang tidak hanya melibatkan pelaku di lapangan saja.
Demikian disampaikan anggota TPF Masyarakat Sipil, Jauhar, dalam keterangannya, Minggu 9 Oktober 2022 malam.
“Kami mendapatkan temuan awal bahwa peristiwa kekerasan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan merupakan dugaan kejahatan yang terjadi secara sistematis yang tidak hanya melibatkan pelaku lapangan,” ujarnya.
Selain itu, tim pencari fakta juga menduga timbulnya korban jiwa akibat dari efek gas air mata yang digunakan oleh aparat kepolisian.
Pihaknya juga menilai telah terjadi tindak kekerasan yang dilakukan secara sengaja dan sistematis, dilakukan oleh aparat keamanan yang telah ditetapkan sebagai tersangka Kanjuruhan.
Akan tetapi, ada aktor lain dengan posisi lebih tinggi yang seharusnya ikut bertanggung jawab dan perlu diproses hukum lebih lanjut.
Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.