Mabes Polri angkat bicara terkait temuan Komnas HAM dalam menginvestigasi tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menewaskan lebih dari 130 orang, dimana Komnas HAM menemukan gas air mata yang dipakai aparat dalam peristiwa itu sudah kedaluwarsa alias sudah tak layak pakai.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo tidak membantah temuan itu, dia mengakui aparat keamanan saat itu memang memakai bahan kimia yang lewat masa berlakunya.
"Ya ada beberapa yang ditemukan (kedaluwarsa) ya. Yang tahun 2021, ada beberapa ya," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Meski mengakui penggunaan gas air mata kedaluwarsa namun Dedi memastikan tidak semua gas air mata yang ditembakan itu sudah habis masa berlakunya, namun disisi lain dia belum bisa memastikan jumlah gas air mata kedaluwarsa yang dipakai aparat dalam tragedi 1 Oktober 2022 itu.
"Saya belum tahu jumlahnya tapi masih didalami oleh labfor tapi ada beberapa. Tapi sebagian besar yang digunakan adalah ini. Ya tiga jenis ini yang digunakan," katanya lagi.
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu mengklaim gas air mata yang telah kedaluwarsa justru mengalami penurunan dari segi fungsi. Sehingga, fungsi gas air mata yang telah kedaluwarsa bisa tak lagi efektif.
Menurut Dedi, aparat kepolisian saat itu menggunakan tiga jenis gas air mata. Masing-masing jenis memiliki perbedaan skala dampak jika ditembakkan.
“Ketika tidak diledakkan di atas maka akan timbul partikel lebih kecil lagi dari pada partikel yang lebih kecil lagi daripada bedak yang dihirup kemudian kena mata mengakibatkan perih. Jadi kalau sudah expired justru kadarnya berkurang, kemudian kemampuannya akan menurun,” pungkasnya.