Polri mengaku telah mengantongi identitas terduga pelaku pengerusakan fasilitas umum hingga kendaraan polisi di luar Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
"Yang jelas sudah kita identifikasi, dari tambahan CCTV yang kita temukan, termasuk dari beberapa video dan foto yang kita temukan kita sudah mengidentifikasi pelaku-pelakunya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/10/2022).
Nantinya, mereka yang telah terbukti melakukan tindak pidana perusakan di luar Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur akan dipersangkakan dengan Pasal 170 KUHP.
"Ya kaitannya dengan nanti penerapan pasal 170 kepada siapa pun yang terbukti melakukan pengrusakan, pembakaran, penyerangan dan lain sebagainya," imbuhnya.
Sebelumnya, Dedi mengimbau pelaku perusakan dan pembakaran di luar Stadion Kanjuruhan agar segera menyerahkan diri. Dedi mengatakan perusakan dan pembakaran itu terekam kamera pengawas atau CCTV.
"Disarankan sebaiknya para pihak yang melakukan perusakan, pembakaran, penyerangan, dan lainnya untuk menyerahkan diri kepada yang berwajib," ucap Dedi dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/10).
Polri berjanji akan menindak tegas seluruh pelaku yang membuat kerusuhan di luar Stadion Kanjuruhan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan dalam tragedi Kanjuruhan, tim investigasi akan mengusut dua peristiwa yaitu di dalam dan di luar lapangan.
"Untuk di luar lapangan, kepolisian juga akan mengusut kepada seluruh pihak yang diduga melakukan pengrusakan, aksi anarkis, pembakaran dan penyerangan terhadap pemain serta ofisial klub sepak bola," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Minggu (9/10/2022).
Jenderal bintang dua itu mengatakan proses penyidikan akan dimulai pekan depan.
"Pekan depan tim investigasi akan melakukan penegakan hukum kepada siapapun yang teridentifikasi melakukan pengerusakan dan pembakaran di luar stadion," lanjutnya.
Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.