Security officer Stadion Kanjuruhan Malang, Suko Sutrisno menjadi tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Hal inj diungkap Kapolri Jenderal Lisyo Sigit Prabowo setelah mengumumkan enam tersangka.
Kapolri menjelaskan peran dari tersangka Suko Sutrisno adalah tidak membuat dokumen penilaian risiko. Padahal, bertanggung jawab untuk dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan.
"Dan juga, memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden," tuturnya dalam konferensi pers Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022) malam.
Baca Juga: Temuan Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Oh Ternyata... Gas Air Mata Kadaluwarsa Tak Berbahaya, kok Bisa?
Terkait ini, Suko secara tegas mengatakan tak pernah perintahkan Steward atau penjaga untuk menutup pintu keluar (gate) di Stadion Kanjuruhan Malang.
"Saya tak pernah memerintahkan Steward untuk menutup pintu gate," kata Suko pada Senin (10/10/2022).
Baca Juga: Gas Air Mata Bikin Panik Suporter, Ini Penyebab Utamanya! Komnas HAM Beberin Begini
Suko sendiri pasrah untuk menghormati proses hukum yang berjalan. Tapi di sisi lain, ia juga secara lugas meminta keadilan dan ingin tragedi Kanjuruhan Malang diusut tuntas.
"Saya akan mematuhi proses hukum. Saya ingin keadilan dan diusut tuntas (tragedi Kanjuruhan Malang)," ungkapnya.
Suko bisa memastikan bahwa seluruh pintu telah ia buka sejak awal pertandingan. Hal ini dilakukan serupa pada pertandingan-pertandingan sebelumnya juga.
"Sudah dibuka (pintu keluar). Tidak ada saya menginstruksikan untuk menutup. Bisa dicek CCTV nanti," tuturnya.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Disebut Karena Gas Air Mata, Polri Beberin: Tak Berdampak Sampai Meninggal Dunia, Hanya Iritasi, Sama Halnya Terkena...
Diketahui, di Stadion Kanjuruhan terdapat 32 CCTV yang telah diamankan oleh Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).
Tim tersebut merupakan bentukan dari Presiden RI Joko Widodo yang diketuai oleh Menko Polhukam Mahfud MD guna mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan Malang.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.