Pengacara Habib Rizieq (HRS), Aziz Yanuar meminta Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo tidak hanya melakukan pencopotan terhadap Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta, yang bersangkutan mesti disanksi pidana sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan lebih dari 130 orang pada 1 Oktober 2022 lalu.
“Tapi Pak Kapolri. Itu menyebabkan kematian adalah pidana, harus ada pertanggungjawaban pidana lo Pak Kapolri,” kata Aziz Yanuar kepada wartawan Selasa (11/10/2022).
Menurut Aziz sanksi pencopotan dari posisi Kapolda Jawa Timur saja tak cukup, sebagai orang nomor satu di wilayah hukum tersebut Nicho mesti dipidana atas tragedi Kanjuruhan, sebab penembakan gas air mata yang disebut-sebut sebagai pemicunya tragedi tersebut jelas atas pengetahun dirinya.
“Harusnya ada konsekuensi sebagai konsekuensi negara hukum dan juga sebagai efek jera,” tegas Aziz
Desakan atas pencopotan Irjen Nicho memang sudah bergulir sejak beberapa pekan belakangan ini menyusul pencopotan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat atas tragedi tersebut. Nicho disebut-sebut sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam tragedi Kanjuruhan.
Adapun pencopotan Irjen Nicho tertuang dalam telegram Kapolri dengan Nomor: ST/2134/X/KEP/2022.
Baca Juga: Iwan Bule Cs Sulit Disentuh dalam Tragedi Kanjuruhan, Bekingannya Bikin Polisi Nggak Berkutik!
Nicho kini menjabat sebagai Sahlisosbud Kapolri. Posisinya di Polda Jawa Timur diganti oleh Irjen Teddy Minahasa Putra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat (Sumbar). Sementara jabatan Kapolda Sumbar diisi oleh Irjen Rusdi Hartono. Mabes Polri telah mengkonfirmasi kebenaran telegram tersebut.
“Iya betul ada mutasi baru,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.