Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta Polri tak lari dari permasalahan hukum. Kata dia, permasalahan pokok ialah penggunaan gas air mata di dalam stadion oleh polisi.
Arsul mempertanyakan mengapa aparat kepolisian tetap bersikukuh menembakkan gas air mata kepada suporter di Stadion Kanjuruhan. Padahal, aturan FIFA tegas melarang hal tersebut.
"Mengapa gas air mata itu dipergunakan dalam situasi di mana tidak jelas, apakah sedang terjadi kerusuhan atau hanya ekspresi berlebihan suporter yang turun ke lapangan?," kata Arsul kepada wartawan, Rabu (12/10/2022).
Berdasarkan rekaman video yang beredar viral, diketahui para suporter tidak melakukan perusakan maupun tindakan-tindakan lebih dulu, terlebih yang membahayakan keselamatan pemain Arema atau Persebaya, juga petugas keamanan.
Belum lagi penggunaan gas air mata tersebut berakibat fatal lantaran pintu keluar stadion yang masih tertutup. Dampaknya terjadi penumpukan suporter.
Hal-hal tersebut, menurut Arsul yang seharusnya masuk dalam pertimbangan aparat, sekalipun hendak menembakan gas air mata.
"Mengapa tidak dipastikan atau dikoordinasikan bahwa semua pintu stadion terbuka ketika gas air mata itu dipergunakan," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI ini mengkritik komunikasi Divisi Humas Mabes Polri yang menyatakan penyebab kematian korban nyawa di tragedi Kanjuruhan karena kurang oksigen, bukan gas air mata.
Menurut Arsul pernyataan itu kurang pas disampaikan. Apalagi apa yang disampaikan bukan menjadi persoalan pokok tragedi.
"Jadi hemat saya sebagai anggota Komisi III tidak pas kalau Divisi Humas Polri kemudian masuk ke ruang komunikasi publik yang bukan merupakan persoalan pokok dalam tragedi Kanjuruhan," kata Arsul.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.