Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution, mengatakan, pihaknya telah menerima 20 permohonan perlindungan terkait Tragedi Kanjuruhan hingga Kamis, (13/10/2022). 20 orang tersebut terdiri dari 14 laki-laki dan enam perempuan.
"Permohonan yang masuk ke LPSK sampai hari ini sudah ada yang masuk 20 permohonan. Dari 20 permohonan itu, 14 di antaranya adalah laki-laki dan enam perempuan," kata Nasution dalam konferensi pers daring, Kamis (13/10/2022).
Ia mengatakan, pihak yang mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK itu ada tiga orang pelajar berusia di bawah 18 tahun dan sisanya dewasa.
"Dari 20 ini, yang sudah di BAP sebagai saksi itu ada dua. Ini kira-kira gambaran tentang pemohon yang sudah mengajukan permohonan ke LPSK untuk menjadi terlindung," tambah Nasution.