Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo, mengatakan korban Tragedi Kanjuruhan mempunyai hak untuk mengajukan ganti rugi atas peristiwa yang menyebabkan 132 orang meninggal dunia.
"Para korban memiliki hak untuk mengajukan restitusi atas peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian bagi para korban," kata Hasto dalam konferensi pers daring, Kamis, (13/10/2022).
Hasto mengatakan LPSK mempunyai tanggung jawab untuk melakukan penilaian terhadap ganti rugi yang dituntut terhadap pelaku tindak kejahatan tentang kerugian yang dialamai para korban.
"Baik kerugian fisik, kerugian kehilangan harta benda, dan sebagainya," ucap Hasto.
Ia pun mengatakan, jika terjadi proses hukum terhadap para tersangka pelaku kejahatan, ada pasal pidana yang menjerat para pelaku, dan terjadi pula proses peradilan. Lanjut Hasto, para korban berhak atas ganti rugi yang bisa dimintakan penilaiannya kepada LPSK.