Bambang Tri Ditangkap Bareskrim Polri, Pengacara: Diduga Berkaitan dengan Gugatan Ijazah Palsu Jokowi

Bambang Tri Ditangkap Bareskrim Polri, Pengacara: Diduga Berkaitan dengan Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Kredit Foto: Istimewa

Penggugat dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono dikabarkan ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada hari ini, Kamis (13/10/2022).

Pengacara Bambang Tri, Ahmad Khozinudin membenarkan informasi penangkapan kliennya itu.

"Hari ini saya ditelepon oleh klien saya, Bambang Tri Mulyono yang sedang menginap di Hotel Sofian Tebet, dikabarkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri melakukan penangkapan kepada saudara Bambang Tri," ungkap Khozinudin dalam keterangannya, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga: Presiden Jokowi Digugat ke PN Jakpus! Diduga Gunakan Ijazah Palsu Saat Pencapresan 2019

Dia mengatakan bahwa telah berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri ihwal penangkapan Bambang Tri tersebut.

Khozinudin akan bergegas menemui Bambang Tri untuk mengetahui duduk perkara penangkapannya itu.

Dia mengaku belum mengetahui penangkapan Bambang Tri itu terkait dengan kasus apa.

Baca Juga: Gibran Gak Mau Ambil Pusing soal Gugatan Ijazah Palsu Jokowi: Percuma Ngomong Sama Orang Gak Waras!

"Kami juga belum tahu proses terhadap klien kami itu terkait tindak pidana apa," ungkapnya.

Namun demikian, Khozinudin menduga penangkapan kliennya itu berkaitan dengan proses gugatan yang diajukan Bambang Tri mengenai ijazah palsu Presiden Jokowi.

Apabila itu benar, ia pun menyayangkan sikap Polri yang menangkap Bambang Tri di tengah proses gugatannya terhadap dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi sedang berjalan.

Baca Juga: Jika Gugatan Ijazah Palsu Berhasil, Jokowi Gak Sah Jadi Presiden! Bambang Tri: Anak-Cucu Kita Bebas dari Utang

"Dengan penangkapan ini kami sangat menyayangkan. Semestinya, Bareskrim Polri dapat menangguhkan proses hukum terhadap klien kami," tegas Khozinudin.

Lebih lanjut dia menegaskan, proses gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi akan tetap berjalan meskipun Bambang Tri ditangkap Mabes Polri.

Khozinudin telah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum lainnya untuk mempersiapkan sidang perdana ijazah palsu Jokowi pada 18 Oktober mendatang.

Baca Juga: Ternyata Oh Ternyata Ini Alasan PSI Deklarasikan Ganjar Meski Nggak Punya Kursi di Parlemen

"Nanti kita akan tetap datang ke pengadilan memenuhi panggilan dari pengadilan," terang dia.

Sebelumnya, Bambang Tri menggugat Presiden Jokowi atas dugaan penggunaan ijazah palsu saat proses Pemilihan Presiden tahun 2019 lalu.

Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/10/2022) dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.

Selain Jokowi, Bambang Tri juga turut menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat II, MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (tergugat IV).

Terkait

Terpopuler

Terkini