Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Tetap Dilakukan Secara Langsung, Bukan Melalui DPRD

Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Tetap Dilakukan Secara Langsung, Bukan Melalui DPRD Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Komisi II DPR RI menegaskan bahwa tidak memiliki rencana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD.

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus memastikan bahwa Pilkada 2024 tetap akan dilakukan secara langsung, bukan melalui DPRD.

"Tidak akan mungkin ada perubahan dalam Pilkada 2024 menjadi pemilihan lewat DPRD, dan sudah tidak akan diutak-atik kembali,” kata Guspardi melalui layanan pesan, Kamis (13/9/2022).

Baca Juga: Gibran dan Bima Arya tak Setuju Wacana Pilkada Lewat DPRD! Ini Alasannya

Politkus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan bahwa acuan pelaksanaan Pilkada 2024 tetap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.

Dia menjelaskan dalam aturan itu disebutkan bahwa kepala daerah dipilih langsung rakyat.

Guspardi pun menegaskan bahwa Komisi II DPR tidak akan mengubah ketentuan tersebut.

Baca Juga: Sukses di Pilkada DKI 2017, Duet Maut Anies-Sandi Bisa Berulang di Pilpres 2024

"Pilkada serentak masih akan dilaksanakan sesuai jadwal, yakni 27 November 2024 dan tata caranya dipilih langsung oleh rakyat," kata Guspardi.

Menurut dia, pilkada langsung merupakan amanat dan buah reformasi.

Sebab, pilkada langsung menjadi jawaban dari berbagai masalah saat kepala daerah dipilih melalui mekanisme di DPRD.

Baca Juga: Telak! Gegara Ini, Politisi PDIP Lempar Balik Omongan Anies saat Pilkada 2017: Kalau Cuma Membangun Fisik, Firaun Juga Bisa

"Kemudian untuk mendekatkan dengan rakyat dan menghindari praktik transaksional (dagang sapi) yang banyak terjadi dalam pemilihan di DPRD," ujar Guspardi.

Legislator Daerah Pemilihan II Sumatera Barat itu mengatakan tidak ada jaminan pilkada melalui DPRD bersih dari politik uang.

Menurut dia, pilkada melalui DPRD malah dikhawatirkan menghidupkan kembali transaksional.

Guspardi pun menyatakan jika sistem pilkada langsung dianggap masih ada kelemahan, seharusnya dilakukan perbaikan dan penyempurnaan.

“Bukan malah set back seperti masa lampau dengan sistem pemilihan kepala daerah dipilih melalui DPRD," pungkas Guspardi Gaus.

Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover