Sejauh ini penggunaan gas air mata kedaluwarsa di Stadion Kanjuruhan masih menjadi sorotan berbagai pihak. Publik sempat bereaksi setelah Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo pada sesi jumpa pers di Jakarta, Senin (10/10), menilai gas air mata tidak menyebabkan efek yang fatal seperti kematian.
"Kalau misalnya terjadi iritasi pada pernapasan, sampai saat ini belum ada jurnal ilmiah menyebutkan bahwa ada fatalitas gas air mata yang mengakibatkan orang meninggal dunia," kata Dedi.
Walaupun demikian, Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Mahfud MD pada jumpa pers di Jakarta, Selasa (12/10), mengatakan pihaknya memeriksa kandungan gas air mata kedaluwarsa ke laboratorium demi mengetahui efeknya terhadap tubuh manusia dan kesehatan. Beberapa lembaga lain, seperti Komnas HAM dan LPSK pada pekan ini menyampaikan, bahwa penggunaan gas air mata oleh polisi menjadi salah satu pemicu banyaknya warga yang meninggal dunia di Stadion Kanjuruhan.
Kepolisian pada Selasa (12/10) memperbarui jumlah korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, sebanyak 132 orang, bertambah dari data sebelumnya 131 orang. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan data terbaru itu telah divalidasi per 11 Oktober 2022, pukul 17.00 WIB.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.