Tim Dittipidsiber Bareskrim telah menangkap Sugi Nur Raharja (Gus Nur) dan Bambang Tri Mulyono. Keduanya juga sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan kedua tersangka itu belum ditahan.
“Tersangka adalah SNR (Sugi Nur Raharja) dan BTM (Bambang Tri Mulyono). Mereka masih diperiksa," kata Nurul di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/10) malam.
Baca Juga: Iwan Bule Diminta Bertanggung Jawab di Tragedi Kanjuruhan!
Ia menyebut penahan Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono merupakan keputusan penyidik. Nanti, kata Nurul, penyidik akan memutuskan apakah menahan atau tidak terhadap keduanya.
“Status ditahan atau tidak pasti akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Nurul.
Baca Juga: Satu Tersangka Tragedi Kanjuruhan Minta Keadilan, Bantah Omongan Kapolri: Bisa Dicek CCTV...
Dalam kasus tersebut, Nurul menyebut penyidik sudah memeriksa 23 saksi dan tujuh ahli. Kemudian ada beberapa barang bukti yang disita.
"Barang bukti satu buah flashdisk, tangkapan gambar dan dua lembar tangkapan layar video," ujar Nurul.
Baca Juga: Korban Meninggal ke-132 di Tragedi Kanjuruhan, Namanya Helen! Awalnya Dokter Sebut Dia Didiagnosa...
Nurul Azizah menyebut Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono yang jadi tersangka ujaran kebencian dan penodaan agama masih diperiksa, belum ditahan.
Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono dijerat dengan Pasal 156A huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45A Ayat 2 tentang berita bohong juncto Pasal 28 Ayat 2 tentang ujaran kebencian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Kejanggalan Soal Miras Oplosan di Tragedi Kanjuruhan, Suporter Ngomong Hal Tak Terduga: Wong Beli Tiket Aja Harus...
Kemudian, Pasal 14 Ayat 1 dan 2 tentang penyebaran berita bohong, sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat Undang-Undang Repbublik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kedua orang itu diduga sudah melakukan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui pernyataan yang diunggah di akun YouTube. Gus Nur sudah pernah didakwa menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di kanal Munjiat di YouTube.
Baca Juga: Penggugat Ijazah Presiden Jadi Tersangka Tapi Gak Sendirian, Polisi Tetapkan Dia Sama...
Atas kasus itu, Gus Nur divonis sepuluh bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Adapun Bambang merupakan penggugat keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bambang Tri Mulyono menjadi perbincangan setelah menulis buku "Jokowi Undercover" yang berisi sisi negatif Presiden Jokowi.
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.