Lakukan Tendangan Kungfu ke Aremania saat Tragedi Kanjuruhan, Anggota TNI Ditetapkan Jadi Tersangka, Begini Nasibnya Sekarang

Lakukan Tendangan Kungfu ke Aremania saat Tragedi Kanjuruhan, Anggota TNI Ditetapkan Jadi Tersangka, Begini Nasibnya Sekarang Kredit Foto: Istimewa

Aksi seorang prajurit TNI yang melakukan tendangan kungfu salah satu suporter Arema FC saat tragedi Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022) telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Status tersangka tersebut sudah dikonfirmasi oleh Danpuspomad Letjen Chandra W. Sukotjo.

“Benar (tersangka) yang nendang,” ucap Chandra didepan wartawan, Jumat (14/10/2022).

Chandra mengatakan tersangka berinisial BTW berpangkat Sersan Dua (Serda). BTW, dijerat Pasal 351 KUHP terkait tindakan penganiayaan. 

Saat ini tersangka itu masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Puspomad.

“Masih diperiksa,” ujarnya.

Baca Juga: Sebut Tragedi Kanjuruhan Itu Kehendak Allah, Anggota Exco PSSI: Jadi Tidak Ada yang...

Sebelumnya, anggota TNI itu viral di media sosial lantaran tendangan kungfu ke salah satu Aremania saat tragedi Kanjuruhan. Anggota TNI itu kemudian meminta maaf dan menyesali perbuatannya. 

Permintaan maaf tersebut dibenarkan oleh Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) V Brawijaya Kolonel Arm Kusdi.

Baca Juga: Ungkap Tugas TGIPF Tragedi Kanjuruhan Telah Rampung, Mahfud MD: Sudah Seminggu Kami...

“Iya benar, itu Pangdam yang langsung ke sana, ke rumah korban tendangan itu. Kemarin sore, langsung didampingi oleh Pangdam untuk meminta maaf kepada korban,” ujar Kusdi dikutip dari suara.com, Rabu (5/10/2022).

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover