Delapan belas partai politik (Parpol) dinyatakan lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dari total 24 parpol yang mengikuti tahapan verifikasi administrasi, terdapat 6 partai yang dinyatakan tidak lolos.
Hasil verifikasi administrasi parpol ini termaktub dalam surat pengumuman KPU, yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Jumat (14/10/2022).
Baca Juga: KPU Umumkan Parpol Lolos Verifikasi Administrasi Besok
Komisioner KPU Idham Holik sebelumnya mengatakan, partai-partai yang lolos verifikasi administrasi bakal melalui tahapan berbeda. Untuk partai yang sudah punya kader di parlemen, akan langsung dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Sedangkan partai non-parlemen, tentunya termasuk partai baru, harus mengikuti tahapan verifikasi faktual. Jika lolos verifikasi faktual, barulah dinyatakan sah sebagai peserta pemilu.
Baca Juga: PDIP Belum Pikirkan Deklarasi Capres, Masih Fokus Susun Strategi Menangi Pemilu 2024
"Hal ini sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020 yang memerintahkan perbedaan perlakuan proses verifikasi partai politik tersebut," kata Idham dalam keterangannya, Rabu (12/10).
Idham menjelaskan, saat verifikasi faktual, petugas KPU RI akan mendatangi kantor partai politik untuk melihat sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebagai calon peserta pemilu. Pengecekan secara langsung ini akan dilakukan pula oleh petugas KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Berikut parpol yang dinyatakan lolos verifikasi:
- PPP.
- PKB.
- PDI Perjuangan.
- Partai Nasdem.
- Partai Demokrat.
- PAN.
- Partai Gerindra.
- PSI.
- Partai Golkar.
- Perindo.
- PKN.
- PKS.
- Partai Gelora Indonesia.
- PBB.
- Partai Hanura.
- Partai Ummat.
- Partai Buruh.
- Partai Garuda.
Sedangkan partai yang tidak lolos adalah:
- Partai Prima.
- PKP Indonesia (PKPI).
- Parsindo.
- Partai Republik.
- Partai Republikku Indonesia.
- Partai Republik Satu.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.