Ngaku Sudah Cabut Pergub Terkait Penggusuran, Anies Baswedan Lempar Tanggung Jawab ke Kemendagri

Ngaku Sudah Cabut Pergub Terkait Penggusuran, Anies Baswedan Lempar Tanggung Jawab ke Kemendagri Kredit Foto: Moehamad Dheny Permana

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku sudah mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang berhak. Hanya saja, pencabutan itu masih dalam proses di Kementerian Dalam Negeri.

Hal itu disampaikan Anies saat dirinya menyambangi sejumlah warga yang tergabung dalam Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (Kopaja) yang sedang melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Balaikota, DKI Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga: Nggak Becus Pimpimpin Jakarta, Anies Baswedan Diseruduk Kopaja!

"Semua itu kita dengar dan saya akan menanggapi ada banyak tadi. Terkait dengan Pergub 207, seperti bapak tahu sedang dalam proses Kementerian Dalam Negeri," kata Anies di tengah kerumunan massa.

Anies menyampaikan, bahwa pencabutan Pergub tersebut sudah sesuai dengan apa yang diharapkan oleh jajaran Pemprov DKI. Anies memang merasa kurang sejalan dengan Pergub yang muncul di zaman Gubernur Basuki Tjahaja Purnama tersebut.

"Saya sampaikan secara terbuka agar semua tahu. Kami pun ingin Pergub ini dicabut. Kami pun ingin dari awal pergub ini dihilangkan karena itu membuat keputusan untuk dicabut," jelasnya.

Anies menegaskan bahwa Pemprov DKI harus mengikuti prosedur yang ada dalam proses pencabutan Pergub. Ia menilai prosedur itu harus dijalani agar tidak muncul masalah di kemudian hari.

"Namun administrasinya yang mengharuskan ada proses di Kemendagri. Itu administrasinya, kalau kita tidak tertib administrasi akan dengan mudah menjadi masalah," ujarnya.

Proses pencabutan Pergub di Kemendagri itu diperkirakan akan selesai pasca Anies tak lagi menjadi Gubernur. Meski begitu, ia berharap Jakarta bisa menjadi lebih baik lagi kedepannya karena sudah tidak ada lagi Pergub yang melegalkan penggusuran secara paksa.

"Ini dicatat biar nanti kita tengok kebelakang, ke depan seperti apa situasinya, bagaimana 207 ini insyaallah tuntas. Insyallah Jakarta akan lebih baik," ungkapnya.

Sebelumnya, massa yang menamai diri sebagai Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (Kopaja) itu tanpa basa basi langsung menyatakan mendrop out Anies dan Ariza dari posisi Gubernur dan Wakil Gubernur.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, TGIPF Akhirnya Beber Dosa-dosa Iwan Bule Cs ke Presiden Jokowi: Mereka Harus Tanggung Jawab!

Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jeanny Sirait menyampaikan, "drop out" terhadap Anies dan Riza itu dilakukan karena mereka dianggap tidak mampu menuntaskan masalah di Jakarta, salah satunya soal pencabutan Pergub 207/2016.

"Kami tidak melihat bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mampu menyelesaikan tugasnya terhadap berbagai permasalahan di DKI Jakarta. Hari ini kami dengan tegas menyatakan menDrop Out Anies Baswedan dari DKI Jakarta," kata Jeanny di lokasi.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover