Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) akan melayangkan gugatan ke Bawaslu RI atas keputusan KPU yang tidak meloloskan partai tersebut dalam tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono mengatakan, pihaknya akan melayangkan gugatan itu dalam kurun waktu 3x24 jam setelah mendapatkan berita acara resmi terkait ketidaklolosan partainya dari KPU.
Baca Juga: 18 Parpol Dinyatakan Lolos Verifikasi Administrasi Peserta Pemilu 2024
“Kami yakin bahwa Bawaslu akan menerima gugatan kami, karena berdasarkan data yang kami miliki, dokumen administrasi yang kita serahkan ke KPU lengkap dan melebihi syarat minimal, 34 provinsi, 423 kabupaten/kota, 3436 kecamatan dan 327.298 anggota,” ujar Agus Jabo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/10/2022).
Agus Jabo yakin partainya bakal memenangkan gugatan dan akhirnya dinyatakan lolos. Sebab, hal semacam ini pernah dialami oleh beberapa partai politik lainnya dalam Pemilu 2019 lalu. Partai-partai tersebut dinyatakan memenuhi syarat dan lolos verifikasi setelah melakukan serangkaian gugatan.
Baca Juga: Ribuan Kader Partai PRIMA Akan Geruduk KPU Besok untuk Kawal Pendaftaran Peserta Pemilu
“Partai Berkarya dan Partai Garuda juga pernah tidak lolos verifikasi administrasi dalam tahapan Pemilu 2019 lalu. Setelah ada gugatan ke Bawaslu, mereka memenuhi syarat,” ujarnya.
Agus Jabo juga mengimbau kepada struktur Prima di tingkatan pusat hingga kecamatan, anggota maupun simpatisan, untuk tetap tenang dan meyakini bahwa Prima akan lolos menjadi peserta dan memenangkan Pemilu 2024.
“Sambil menunggu proses hukum yang akan dilakukan oleh DPP, kami juga mengimbau agar struktur Prima dan anggota tetap mempersiapkan diri untuk menghadapi verifikasi faktual,” tegasnya.
Baca Juga: Duh... Hanura dan PRIMA Mencatut Nama Wartawan sebagai Anggota Partai
Sebelumnya, KPU mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. Dari 24 parpol yang mengikuti tahapan verifikasi administrasi, hanya 18 yang dinyatakan lolos. Partai Prima dinyatakan tak lolos verifikasi tersebut.
Hasil verifikasi administrasi parpol ini termaktub dalam Surat Pengumuman KPU bernomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022. Surat itu diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada hari ini, Jumat (14/10).
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.