Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempersilakan partai politik yang tidak terima dengan keputusan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 untuk menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, partai politik (parpol) yang merasa tidak terima dengan keputusan KPU punya hak untuk melayangkan gugatan.
Baca Juga: 18 Parpol Dinyatakan Lolos Verifikasi Administrasi Peserta Pemilu 2024
Berdasarkan UU Pemilu dan Peraturan Bawaslu, gugatan dapat didaftarkan ke Bawaslu dalam kurun waktu 3x24 jam setelah surat keputusan (SK) hasil verifikasi administrasi diserahkan KPU kepada setiap parpol.
Bagja memastikan pihaknya bakal memproses gugatan parpol atas keputusan KPU tersebut secara terbuka. "Kan terbuka, semua orang, semua parpol, semua subjek hukum itu punya akses terhadap proses peradilan atau proses keadilan," kata Bagja kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Baca Juga: Gak Lolos Verifikasi Administrasi KPU, Partai PRIMA Bakal Gugat ke Bawaslu!
Untuk diketahui, sejauh ini baru Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang menyatakan bakal menggugat KPU ke Bawaslu. Prima merupakan satu dari enam partai yang dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi oleh KPU RI.
“Kami yakin bahwa Bawaslu akan menerima gugatan kami, karena berdasarkan data yang kami miliki, dokumen administrasi yang kita serahkan ke KPU lengkap dan melebihi syarat minimal, 34 provinsi, 423 kabupaten/kota, 3436 kecamatan dan 327.298 anggota,” kata Ketua Umum Prima, Agus Jabo dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
Sebelumnya, KPU mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. Dari 24 parpol yang mengikuti tahapan verifikasi administrasi, hanya 18 yang dinyatakan lolos. Sebanyak enam parpol dinyatakan tak lolos tahap verifikasi administrasi.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.