Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyatakan bahwa Irjen Pol Teddy Minahasa mengganti barang bukti Sabu yang seharusnya dimusnahkan menjadi tawas.
Barang bukti Sabu seberat lima kilogram itu kemudian dijual ke pihak lain. Menurut Mukti, sabu itu diambil dari barang bukti pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi.
"Iya (sabu) diganti dengan tawas," kata Mukti kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Lebih lanjut dia menjelaskan, Polres Bukittinggi dalam mengungkap kasus narkoba menyita total 41,4 kilogram sabu sebagai barang bukti. Dari jumlah itu, lima kilogram diambil atas perintah Teddy dan sisinya dimusnahkan.
Mukti juga mengatakan bahwa dari lima kilogram sabu itu, 1,7 kilogram telah diedarkan ke Kampung Bahari, Jakarta Utara oleh tersangka DG.
Baca Juga: Kapolri Tunjuk Sosok Ini untuk Gantikan Irjen Teddy Minahasa Jadi Kapolda Jatim, Siapa Dia?
"1,7 kilogram sudah dijual oleh DG dan diedarkan di Kampung Bahari," ucap Mukti.
Irjen Pol Teddy Minahasa ini pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba.
Mukti menyebut, Polda Metro Jaya tadi siang telah melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh Direktur IV Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Bidkum.
"Yang mana sudah menetapkan TM sebagai tersangka," ucap Mukti.
Baca Juga: Gak Pakai Lama, Kapolri Langsung Copot Teddy Minahasa dari Jabatan Kapolda Jatim
Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun," ungkap dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mencopot Irjen Pol Teddy Minahasa dari jabatannya sebagai Kapolda Jawa Timur.