Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan rampung menggelar investigasi tragedi di Malang, Jawa Timur yang menewaskan 132 orang itu.
Tim yang dihimpun Mahfud MD itu mendesak ketua umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule dan jajarannya segera mundur dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas tragedi tersebut.
"Dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang," demikian isi laporan tersebut sebagaimana dikutip Populis.id Jumat (14/10/2022).
Adapun hasil penyelidikan tim yang dipimpin langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD itu sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo, Jumat (14/10/2022).
Dalam laporan setebal 124 halaman itu, TGIPF memaparkan sejumlah kelemahan PSSI selaku federasi sepak bola Indonesia yang mengakibatkan tragedi di Malang, Jawa Timur itu pecah dan merenggut ratusan jiwa.
TGIPF menyebut, PSSI tidak bisa lepas tangan dari kasus ini. Mochamad Iriawan alias Iwan Bule dan jajarannya harus ikut bertanggung jawab atas kasus menggemparkan dunia itu. Minimal mereka harus bertanggung jawab secara moral dengan mengundurkan diri dari kepengurusan PSSI.
"PSSI harus bertanggung jawab, dan sub-sub organisasinya. Bertanggung jawab itu berdasar aturan-aturan resmi, dan yang kedua berdasarkan moral. Dari hasil pemeriksaan ternyata semua stakeholder saling menghindar dari tanggung jawab. Semua berlindung di bawah aturan-aturan dan kontrak-kontrak yang secara formal sah," kata kata Ketua TGIPF, Mahfud MD.
Berikut 8 kekurangan dan kelemahan PSSI yang mengakibatkan Tragedi Kanjuruhan:
1. Tidak melakukan sosialisasi/ pelatihan yang memadai tentang regulasi FIFA dan PSSI kepada penyelenggara pertandingan, baik kepada panitia pelaksana, aparat keamanan dan suporter;
2. Tidak menyiapkan personel match commissioner yang memahami tentang tugas dan tanggungjawabnya, dan sesuai dengan kualifikas yang diperlukan, dalam mempersiapkan dan melaksanakan pertandingan sesuai dengan SOP yang berlaku;
3. Tidak mempertimbangkan faktor resiko saat menyusun jadwal kolektif penyelenggaraan Liga-1;