Nggak Boleh Dikasihani, Teddy Minahasa Layak Dihukum Mati, Ini yang Ngomong Bukan Orang Sembarangan!

Nggak Boleh Dikasihani, Teddy Minahasa Layak Dihukum Mati, Ini yang Ngomong Bukan Orang Sembarangan! Kredit Foto: Istimewa

Lembaga Kajian Startegis Kepolisian Indonesia (Lemkapi)  meminta agar tersangka kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa tidak boleh diberikan keringanan hukum atas kasus yang menjeratnya sekarang ini. 

Jenderal bintang dua itu justru dinilai layak dihukum mati, sebab kasusnya terlalu fatal, sebagai petinggi lembaga penegak hukum yang seharusnya memerangi narkotika, Teddy justru jadi pelaku yang mengedarkan barang haram perusak generasi bangsa. 

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Sama Polda Metro Jaya, Teddy Minahasa Ogah Diperiksa Anak Buah Fadil Imran, Alasannya Nggak Disangka-sangka, Baca!

“Kalau lima kilogram sabu layak diancam hukuman mati. Apalagi dia anggota polri yang paham hukum,” kata  Direktur Ekskutif Lemkapi Edi Hasibuan kepada wartawan Sabtu (15/10/2022). 

Edi berharap Polri segera menindaklanjuti kasus ini dengan menggelar sidang etik, Teddy Minahasa kata dia segera dipecat dari korps Bhayangkara, sebab perbuatannya telah merusak citra kepolisian. 

“Kita harapkan Sidang Komisi Etik Profesi Polri segera digelar dan memutuskan pemecatan untuk Teddy,” tuturnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya,  Polda Metro Jaya resmi menetapkan Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus narkoba. Jenderal bintang dua paling tajir se-Indonesia itu kedapatan menjual narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 Kilogram  kepada seorang warga sipil berinisial A. Barang haram ini disinyalir berasal dari barang bukti kasus narkoba yang ditangani Teddy. 

"Dari saudara A didapatkan adanya keterlibatan saudara TM (Teddy Minahasa),"  kata  Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa di Mapolda Jaya, Jumat (14/10/2022) malam. 

Baca Juga: Jadi Polisi Paling Tajir yang Kerja Sampingnya Dagang Narkoba, Irjen Teddy Minahasa: Kalau Bekerja Dengan Baik, Rezeki Mengikuti!

Kombes Mukti menegaskan, atas perkara yang mencoreng nama baik Polri itu, Teddy Minahasa terancam hukuman mati, atau minimal penjara 20 tahun. Dia dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. 

“Maksimal hukuman mati dan minimal hukuman 20 tahun penjara," tutur Kombes Mukti.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover