Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menilai kinerja Propam Polri sudah benar.
Pernyataan itu disampaikan Adrianus untuk menyikapi penangkapan Irjen Teddy Minahasa atas dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
"Ini menunjukkan mekanisme pengawasan internal polri bekerja. Ini Propam yang benar," kata Adrianus kepada AKURAT.CO, Sabtu (14/10/2022).
Mantan Anggota Ombudsman RI itu menjelaskan, polisi memang sudah seharusnya menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
"Ketika ada jajaran yang bermasalah, bukannya dideketin dan diajak cincai-cincai, malah dilakukan penegakan hukum, tidak lagi memandang bahwa pelaku adalah sesama polisi," katanya.
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa baru saja empat hari dintunjuk sebagai Kapolda Jatim menggantikan Irjen Nico Afinta. Penunjukan itu berdasarkan surat telegram resmi Nomor ST/2134/IX/KEP/2022.
Setelah tersandung kasus narkoba. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan TR dengan nomor ST/2223/X/KEP/2022 tanggal 14 Oktober 2022. TR tersebut berisi pembatalan Teddy Minahasa menjadi Kapolda Jawa Timur. Teddy justru digeser menjadi Pati Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.