Menohok! Teddy Minahasa Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Susno Duadji Sentil: Jabatannya Moncer, Tapi Prestasinya Nggak Ada!

Menohok! Teddy Minahasa Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Susno Duadji Sentil: Jabatannya Moncer, Tapi Prestasinya Nggak Ada! Kredit Foto: Istimewa

Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menyoroti terkait kasus narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa. 

Susno Duadji memberikan kritikan terkait penangkapkan oknum polisi berpangkat jenderal itu.

Menurutnya, Teddy memiliki perjalanan karier yang sangat mulus, perjalanan tersebut sangatlah moncer, karena sudah 3 kali menjabat sebagai Kapolda.

Namun, hal itu berbanding terbalik dengan prestasi yang dimiliki oleh Tedy. 

“Ingat Teddy Minahasa ini jabatannya bagus terus. Kalau menurut saya jabatannya moncer, tapi prestasinya nggak ada,” ujar Susno yang dilansir dari kanal Youtube tvOneNews, Sabtu (15/10/2022).

Ia menilai, jenderal bintang dua itu bisa memiliki jabatan moncer karena mempunyai kedekatan-kedekatan dengan pihak-pihak lain.

Baca Juga: Nilai Polri Ungkap Kasus Teddy Minahasa, Mahfud MD: Apabila Berpikir Lebih Negatif, Bisa Saja...

Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Ia kedapatan menjual narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 Kilogram  kepada seorang warga sipil berinisial A. Barang haram ini disinyalir berasal dari barang bukti kasus narkoba yang ditangani Teddy. 

"Dari saudara A didapatkan adanya keterlibatan saudara TM (Teddy Minahasa)," ujar  Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa di Mapolda Jaya, Jumat (14/10/2022) malam. 

Baca Juga: Mulai dari Ferdy Sambo hingga Teddy Minahasa, Polri Sedang Perang Antar Geng? Rocky Gerung: Sudah Selesaikan Saja Biar yang Tersisa itu...

Kombes Mukti menegaskan, Teddy Minahasa terancam hukuman mati, atau minimal penjara 20 tahun. Ia dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. 

“Maksimal hukuman mati dan minimal hukuman 20 tahun penjara," kata Kombes Mukti.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover