Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan kronologi tersangka Ferdy Sambo membunuh Nofriyansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal tersebut diungkap dalam sidang perdana Ferdy Sambo dengan agenda pembacaan dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (17/10/2022).
JPU mengungkap saat Richard Eliezer atau Bharada E menembak Brigadir J tiga atau empat kali atas perintah Ferdy Sambo. Atas tembakan tersebut, Brigadir J mengalami luka parah di bagian dada sebelah kanan dan bebera bagian tubuh lainnya.
Meski begitu, kata JPU, Brigadir J masih bergerak tampak mengerang kesakitan setelah ditembak berkali-kali oleh Bharada E. Hingga kemudian, lanjut JPU, kematian Brigadir J disebabkan oleh sebuah tembakan yang dilepaskan Ferdy Sambo di belakang kepala.
"Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nopriyansah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat di kepala bagian belakang sisi kiri korban Nopriyansah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," kata JPU membacakan surat dakwaan.