Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Namun, Putri Candrawathi mengaku tak mengerti dengan dakwaan tersebut.
“Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum tadi?” tanya Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
“Maaf yang mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” kata Putri.
“Tidak mengerti?” kata Ketua Majelis.
“Iya, saya tidak mengerti,” jawab Putri.
Mengenai hal itu, majelis hakim meminta JPU menjelaskan kembali inti dari dakwaan tersebut. Namun, ketika dijelaskan, Putri kembali mengklaim tidak mengerti terkait dakwaan terhadap dirinya.
“silahkan konsultasi dengan penasihat hukum saudara,” ujar Wahyu.
Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan kepada majelis hakim akan memberikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU.
Sebelumnya, JPU menyebutkan akal licik Putri Candrawathi yang turut membantu Ferdy Sambo menyempurnakan pembunuhan Brigadir J. Padahal, Yosua adalah ajudan yang telah lama bertugas mendampingi dirinya.
“Turut serta terlibat dan ikut dalam perampasan nyawa korban hingga terlaksana dengan sempurna,” ujar JPU di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).