Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak mencengah suaminya yang ingin membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Justru (Putri Candrawathi) saling bekerja sama untuk mengikuti dan mendukung kehendak Ferdy Sambo," kata JPU Ernawati saat bacakan dakwaan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Jaksa menyatakan Putri mendengarkan rencana Ferdy Sambo yang berulang kali merencanakan penembakan terhadap Brigadir J. Ferdy Sambo menjelaskan alasannya kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J dengan skenario telah melecehkan Putri Candrawathi.
Kemudian, diskenarionya itu Putri Candrawathi berteriak minta tolong dan Bharada E datang. Selanjutnya, korban Brigadir J menembak Bharada E, lalu dibalas tembakan lagi. Skenario itu diutarakan Ferdy Sambo kepada Bharada E di rumah Saguling, Duren Tiga, Jaksel.
"Pada saat terdakwa Ferdy Sambo menjelaskan tentang skenario tersebut, Putri Candrawathi ikut mendengarkan pembicaraan perihal perampasan nyawa korban Brigadir Yosua," katanya.
Putri juga mendengarkan saat Ferdy Sambo berbicara kepada Bharada E bahwa jika ada yang bertanya maka harus dijawab akan melakukan isolasi mandiri di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kemudian Putri mengajak Bharada E, Bripka RR, Brigadir J, dan K dengan alasan isolasi mandiri di rumah dinas tersebut.
"Putri Candrawathi juga ikut terlibat dengan pembicaraan Ferdy Sambo mengenai keberadaan CCTV di rumah dinas Duren Tiga dan penggunaan sarung tangan dalam perampasan nyawa korban Brigadir Yosua," kata dia.
Baca Juga: Mau Diperiksa Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Eh Batal! Karena Irjen Teddy Minahasa...
Jaksa juga mengatakan saksi RR, E, dan K juga tidak yang berupaya mencegah rencana jahat Ferdy Sambo.
"Justru mengikuti skenario melakukan isolasi mandiri," pungkas.