Abis Dilecehin Diampuni, Putri Candrawathi Disebut Langsung Minta Brigadir J Resign, Begini Katanya...

Abis Dilecehin Diampuni, Putri Candrawathi Disebut Langsung Minta Brigadir J Resign, Begini Katanya... Kredit Foto: Taufik Idharudin

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dinyatakan telah meminta agar Brigadir J mengundurkan diri sebagai ajudan Ferdy Sambo. Permintaan itu, dikatakannya setelah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.

“Saya mengampuni perbuatan kamu yang keji terhadap saya. Tapi saya minta kamu untuk resign,” kata Putri Candrawathi kepada Brigadir J, dalam eksepsi yang dibacakan pengacara Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Baca Juga: Pas Disuruh Nembak Brigadir J, Bripka RR Berani Tolak, Kok Bharada E Disuruh Tembak Jawabnya 'Siap Komandan', Begini Kondisinya!

Disisi lain, dalam dakwaan tak disebutkan peristiwa terang tentang apa soal atau motif Brigadir J harus dibunuh. Dakwaan JPU cuma mengatakan, Brigadir J dibunuh dengan cara ditembak tiga kali oleh Bharada E dengan Glock 17 dan Ferdy Sambo juga melakukan penembakan di bagian kepala sebanyak satu kali menggunakan Pistol HS.

Sementara Bripka RR, disebutkan turut serta melakukan dan memberikan bantuan untuk melakukan pembunuhan. Sedangkan KM dan Putri Candrawathi, dikatakan, ikut membantu dan merencanakan pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Makin Terang Nih! Tidak Mencegah Ferdy Sambo Saat Bunuh Brigadir J, Putri Candrawathi Malah Saling Bekerja Sama Untuk...

Diketahui, JPU mendakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Sangkaan tersebut terkait pembunuhan Brigadir J yang dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga 46, di Jaksel, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga: Tau Brigadir J Diberondong Timah Panas, Putri Candrawathi Cuek Bebek Aja Keluar Rumah! Bisa-bisanya Setenang itu Nyonya?

Dalam kasus tersebut selain Ferdy dan Putri, JPU juga mendakwa dengan sangkaan serupa terhadap terdakwa Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR).

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover