Rocky Gerung Blak-blakan Ngomong Mau Boikot Pemilu 2024 di Hadapan Mahfud MD: Saya Pesimis

Rocky Gerung Blak-blakan Ngomong Mau Boikot Pemilu 2024 di Hadapan Mahfud MD: Saya Pesimis Kredit Foto: YouTube RGTV

Pengamat politik Rocky Gerung ngomong blak-blakan di hadapan Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mau boikot Pemilu 2024.

Rocky mengaku pesimis dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang dinilainya akan dipenuhi dengan politik identitas.

"Saya sendiri pesimis. Saya berupaya meyakinkan publik bahwa Pemilu itu gak akan jadi kalau variablenya seperti sekarang," ungkap Rocky saat berbincang dengan Mahfud MD, dikutip dari YouTube RGTV pada Selasa (18/10/2022).

Baca Juga: Presiden Jokowi Panggil Petinggi Polri Tanpa Bawa Topi Sampai Ajudan, Rocky Gerung Bilang Begini

Peneliti Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D) ini menyebut, saat ini kompetisi politik masih menggunakan simbol agama yang dapat membuat ketegangan keamanan meningkat.

Melihat kondisi tersebut, Rocky Gerung pun menggagas sebuah gerakan bernama Liga Boikot Pemilu (LBP).

Gerakan itu secara terang-terangan ia deklarasikan di hadapan Mahfud MD. "Saya berniat bikin Gerakan LBP, bukan Luhut Binsar Pandjaitan, tapi Liga Boikot Pemilu," ucapnya.

Baca Juga: Agar Polri Bisa Bangkit Kembali, Mahfud MD: Satu-satunya Jalan, Hilangkan...

Mendengar pernyataan Rocky tersebut, Mahfud MD hanya tertawa dan nampaknya tidak menanggapi serius gerakan LBP itu.

Seperti diketahui, Rocky Gerung memang kerap mempromosikan gerakan LBP.

Gerakan itu ia gagas sebagai bentuk kekecewaannya karena Pilpres 2024 dibatasi dengan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Presidential Threshold 20 Persen, PKS: MK Tidak Berani Melawan Kekuatan yang Besar!

Menurut dia, ambang batas itu membatasi warga negara Indonesia yang ingin mencalonkan diri sebagai presiden. Tak hanya itu, ia menganggap pembatasan itu telah mencederai demokrasi.

Rocky juga geram karena aturan ambang batas pencalonan tersebut sudah berulang kali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi selalu gagal.

MK selalu menolak gugatan yang diajukan dengan alasan presidential threshold itu adalah open legal policy yang hanya bisa diubah melalui DPR RI.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover