Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Kuat Ma'ruf mendesak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi agar melapor perbuatan Brigadir J di Magelang ke Ferdy Sambo. Padahal Kuat Ma'ruf belum mengetahui kejadian yang sebenarnya.
"Dengan berkata: 'Ibu harus lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu'," ujar jaksa menirukan ucapan Kuat kepada Putri, pada Senin (18/10/2022).
Baca Juga: Dengar Bagian Brigadir J Masih Bergerak-gerak Kesakitan Saat Dihujam Tembakan, 'Nangis Brutal... Gak Kuat Dengarnya, Ya Allah...'
Mwngingt Kuat Ma'ruf hanya asisten rumah tangga (ART) merangkap sopir keluarga Ferdy Sambo juga berinisiatif menyiapkan pisau dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan perlawanan," katanya.
Baca Juga: Keluar Rumah Pasca Habisi Brigadir Yosua, Ferdy Sambo Disambut Todongan Senjata Api, Ini Dia Orangnya
Selain itu, Kuat Ma'ruf ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga mengawal Brigadir J sampai di hadapan Ferdy Sambo dan Bharada E sebelum peristiwa berdarah itu terjadi.
"Posisi terdakwa Kuat Ma'ruf berada di belakang saksi Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. dan saksi Ricky Rizal Wibowo berada di belakang saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu."
Baca Juga: Ferdy Sambo Selalu Bawa Buku Hitam yang sering Ditentengnya, Yang Penasaran Sama Isinya, Tengok nih! Ternyata...
Bahkan Kuat Ma'ruf disebut menutup pintu balkon rumah dinas Duren Tiga, padahal saat itu kondisi masih dalam keadaan terang dan bukan tugasnya untuk melakukan itu.
Lebih lanjut, seharusnya masih ada kesempatan bagi Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Ricky Rizal untuk memberi tahu tentang niat dari Ferdy Sambo yang hendak merampas nyawa Brigadir J. Namun, itu tidak dilakukan.
Baca Juga: Sebelum Habisi Brigadir J, Ferdy Sambo Sempat Tenangkan Diri! Baru Skenario Dibuat, Begini Jalan Ceritanya...
Kuat Ma'ruf pun didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal. Ia disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.