Jokowi Nggak Dateng, Hakim Tunda Sidang Perdana Gugatan Ijazah Palsu, Gegara Hal Ini

Jokowi Nggak Dateng, Hakim Tunda Sidang Perdana Gugatan Ijazah Palsu, Gegara Hal Ini Kredit Foto: Humas Sekretariat Presiden

Sidang perdana gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022) ditunda dengan alasan pihak perwakilan Jokowi belum resmi menerima surat kuasa.

Sebelum ditunda, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Heneng Pujadi sempat mendatangi ruang sidang. Di ruang sidang, pihak penggugat Bambang Tri Mulyono diwakili oleh tim kuasa hukum yaitu Eggi Sudjana.

Sementara, perwakilan Jokowi (tergugat 1) diwakili oleh Jaksa Muda Perdata dan Tata Usaha Negara dari Kejaksaan Agung. Lalu, perwakilan Komisi Pemilihan Umum (tergugat II), perwakilan MPR (tergugat III) serta perwakilan Kemendikbudristek (tergugat IV) juga sudah hadir.

Hakim Heneng pun melakukan pemeriksaan surat kuasa dari pihak penggugat dan juga tergugat.

Usai diperiksa, Hakim Heneng pun mengatakan bahwa perwakilan Jokowi (tergugat I) dianggap belum hadir. Karena belum ada surat kuasa untuk mewakili Jokowi.

“Untuk tergugat I (Jokowi) secara hukum kami menyatakan belum hadir karena belum ada surat kuasa. Nanti akan kami panggil lagi," tutur Hakim Heneng dilansir dari suara.com, Selasa (18/10/2022).

Baca Juga: Ungkap Kriteria Jadi Cawapresnya, Demokrat: Pola Pikir Anies Selaras dengan AHY

"Untuk tergugat lain II,III, IV, sudah ada surat kuasanya tapi masih harus dilengkapi," katanya.

Hakim Heneng pun mengatakan pihak penggugat serta pihak tergugat II, III, dan IV telah hadir.

“Nanti tergugat I akan kami panggil kembali resmi,” ujar hakim.

Terkait

Terpopuler

Terkini