Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat, meyakini bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus narkoba. Ia pun akan membuktikan dalam persidangan.
"Kalau memang Teddy pengguna atau pengedar, saya duluan mendesak supaya dia dihukum maksimal," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/10/2022), seperti dikutip Antara.
Dia yakin, Teddy tidak menggunakan narkoba setalah melakukan tiga kali tes narkotika. Bahkan, menurut Henry, Kapolri sendiri menyatakan tidak ditemukan Teddy menggunakan narkoba.
"Mau diperiksa lagi ya silakan, saya tidak akan pernah menghalang-halangi," ujarnya.
Henry menegaskan sebagai kuasa hukum, ia harus mempercayai penjelasan yang disampaikan kliennya. Namun, ia juga yakin setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan yang menyatakan orang itu bersalah dan berkekuatan hukum tetap.
"Dari rangkaian cerita dan bukti-bukti yang ada, saya meyakini dia bukan pengguna dan bukan pengedar," katanya.