Jaksa Agung mengungkap fakta mengejutkan mengenai peristiwa pada tanggal 7 Juli 2022 atau sehari sebelum Brigadir Yosua Hutabarat ditembak mati di rumah Dinas Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Jaksa Agung mengungkap fakta yang terjadi di Magelang dimana Putri Candrawathi mengklaim dirinya dilecehkan Brigadir J. Fakta ini diungkap Jaksa Agung dalam sidang perdana yang digelar di Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) kemarin.
Dalam dakwaan itu, Jaksa Agung menyebutkan Putri Candrawathi ternyata sempat berduan dengan Brigadir J di dalam kamar, pertemuan keduanya berlangsung selama 15 menit. Pertemuan keduanya itu berlangsung setelah Brigadir J terlibat cekcok dengan ART Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.
Pertemuan itu diinisiasi oleh Putri Candrawathi, dia meminta Bripka Ricky Rizal untuk memanggil Brigadir J yang saat itu sedang berada di luar rumah, awalnya Brigadir J sempat menolak hal itu, namun Bripka Ricky akhirnya sukses membujuk juniornya itu.
“Terdakwa Putri Candrawathi meminta kepada saksi Ricky Rizal Wibowo untuk memanggil korban Nofriansyah Yosua Hutabarat menemui terdakwa Putri Candrawathi,” ujar Jaksa Agung.
“Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat akhirnya bersedia dan menemui terdakwa Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai, sementara terdakwa Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar,” lanjut Jaksa Agung.
Hingga saat ini tidak diketahui secara jelas apa saja yang dibicarakan Putri Candrawathi dengan Brigadir J, sebab Bripka Ricky yang mengantar Brigadir J ke kamar Putri langsung meninggalkan tempat itu dan memilih menunggu di luar kamar.
“Kemudian saksi Ricky Rizal Wibowo meninggalkan terdakwa Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi terdakwa Putri Candrawathi sekira 15 menit lamanya,” kata Jaksa Agung.
Setelah pertemuan itu, para ajudan kembali beraktifitas seperti bisa, namun pada malam harinya, Putri menelpon suaminya Ferdy Sambo yang saat itu sudah pulang duluan ke Jakarta untuk melaporkan dugaan pelecehan seksual yang ia terima dari Briagdir J.
“Saksi Ferdy Sambo yang sedang berada di Jakarta pada hari Jumat dini hari tanggal 8 Juli 2022 menerima telepon dari terdakwa Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan saksi Ferdy Sambo,” tutur Jaksa Agung.
“Bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat selaku ajudan saksi Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan terdakwa Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi terdakwa Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap terdakwa Putri Candrawathi,” sambung Jaksa Agung.
Ketika Ferdy Sambo mendengar cerita Putri Candrawathi, dirinya langsung marah dan merencanakan pembunuhan Brigadir J. Pada hari Jumat 8 Juli 2022, Ferdy Sambo beserta komplotannya mengeksekusi Brigadir J di rumah dinasnya yang berlokasi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Bharada E berperan sebagai penembak Brigadir J.
Setelahnya barulah Ferdy Sambo menembak kepala bagian belakang Brigadir J hingga tewas. Sedangkan Putri Candrawathi pada saat itu menunggu di lantai dua sampai eksekusi penembakan Brigadir J selesai.