Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono selaku penggugat ijazah Presiden Joko Widodo Eggi Sudjana marah besar ke Kepala Negara lantaran tak hadir dalam sidang perdana perkara tersebut. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, Jokowi hanya mengutus perwakilannya. Dia diwakilkan pengacara negara dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Eggi Sudjana, seharusnya Jokowi datang dan mengikuti sebab gugatan ijazah palsu itu bukan urusan negara, itu adalah masalah pribadi Jokowi dengan penggugat.
"Kenapa capek ngutus-ngutus jaksa? Ini bukan urusan kenegaraan, ini urusan pribadi saja. Proporsi dia sebagai yang digugat itu Jokowi sendiri dalam pengertian perilaku pribadinya yang diduga memalsukan ijazah gitu," kata Eggi dikutip Rabu (19/10/2022).
Eggi melanjutkan, kalau memang Jokowi benar-benar berhalangan hadir dalam sidang itu, seharusnya dia mengirim orang yang memang benar-benar diberi kuasa, orang yang diutus lanjut Eggi mesti bisa menunjukan surat kuasa yang ditandatangani langsung oleh Jokowi. Namun yang terjadi, lanjut Eggi pengacara negara utusan Jokowi justru tak membawa berkas apapun dalam sidang perdana tersebut.
"Adapun dia selaku presiden ya gak bisa dipisahkan juga. Tapi harus ada tanda tangan basah dong bahwa Jokowi memberikan kuasa. Kalau tadi dia (pengacara negara) bilang substitusi, artinya pengganti bukan dari Jokowi. Bagaimana begitu logikanya? Artinya Jokowi mau lepas tangan semuanya," kata dia.
Eggi menuturkan apabila Jokowi datang mengikuti sidang, maka perkara itu bakal cepat kelar, dia hanya datang ke ruang sidang dan membuktikan,bahwa Ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) miliknya adalah asli.
"Lewat penjelasan ini saya kira jangan sangka buruk, ini baik buat Jokowi. Kan sebenarnya cuma gak sampai 10 menit saya kira Jokowi datang. Nih, ijazah saya asli kok. Mana yang palsunya mana? Kan selesai. Kok kenapa berbelit-belit begitu," pungkasnya.