Refly Harun memberikan analisisnya terkait polemik gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang belakangan ini viral di media sosial.
Diketahui, sidang perdana gugatan ijazah palsu Jokowi telah digelar pada Selasa kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Presiden Jokowi sebagai pihak tergugat tidak hadir di persidangan itu. Ia diwakili tim kejaksaan. Namun, tim kejaksaan yang diutus Jokowi belum melengkapi surat kuasa sebagai syarat persidangan.
Refly Harun pun menilai bahwa Jokowi sebenarnya tidak perlu datang langsung ke persidangan.
Menurut dia, Jokowi sebagaimana warga negara lainnya bisa diwakili oleh kuasa hukum untuk melakukan pembelaan di persidangan.
"Nah menurut saya, sebagaimana kasus-kasus lainnya ya boleh dong diwakili kuasa hukum. Masa harus datang sendiri? Kalau bisa diwakili oleh kuasa hukumnya, why not?" ungkap Refly Harun dikutip dari Channel YouTubenya, Rabu (19/10/2022).
Kendati demikian, ahli hukum tata negara ini memberikan catatan penting. Ia menyatakan bahwa yang berhak mewakili Jokowi adalah advokat yang diberikan kuasa, bukan jaksa yang merupakan pengacara negara.
Refly pun menjelaskan status hukum Jokowi dalam gugatan perdata ijazah palsu tersebut.