Refly Harun: Jokowi Jangan Gunakan Instrumen Negara untuk Mewakili Gugatan Ijazah Palsu, Itu Urusan Pribadi!

Refly Harun: Jokowi Jangan Gunakan Instrumen Negara untuk Mewakili Gugatan Ijazah Palsu, Itu Urusan Pribadi! Kredit Foto: Instagram/Refly Harun

Refly Harun memberikan analisisnya terkait polemik gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang belakangan ini viral di media sosial.

Diketahui, sidang perdana gugatan ijazah palsu Jokowi telah digelar pada Selasa kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Presiden Jokowi sebagai pihak tergugat tidak hadir di persidangan itu. Ia diwakili tim kejaksaan. Namun, tim kejaksaan yang diutus Jokowi belum melengkapi surat kuasa sebagai syarat persidangan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Bambang Tri: Jokowi Jangan Sandiwara! Ikuti Saran Amien Rais Datang ke Persidangan Bawa Ijazah Asli

Refly Harun pun menilai bahwa Jokowi sebenarnya tidak perlu datang langsung ke persidangan.

Menurut dia, Jokowi sebagaimana warga negara lainnya bisa diwakili oleh kuasa hukum untuk melakukan pembelaan di persidangan.

"Nah menurut saya, sebagaimana kasus-kasus lainnya ya boleh dong diwakili kuasa hukum. Masa harus datang sendiri? Kalau bisa diwakili oleh kuasa hukumnya, why not?" ungkap Refly Harun dikutip dari Channel YouTubenya, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga: Sidang Perdana Gugatan Ijazah Palsu, Jokowi Gak Berani Datang! Cuma Ngutus Tim Kejaksaan: Ini Bukan Urusan Negara

Kendati demikian, ahli hukum tata negara ini memberikan catatan penting. Ia menyatakan bahwa yang berhak mewakili Jokowi adalah advokat yang diberikan kuasa, bukan jaksa yang merupakan pengacara negara.

Refly pun menjelaskan status hukum Jokowi dalam gugatan perdata ijazah palsu tersebut.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover