Front Persaudaraan Islam (FPI) buka suara perihal terseretnya nama AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay dalam surat dakwaan Ferdy Sambo terkait obstraction of justice dan pembunuhan berencana terhadap Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketua Bidang Advokasi DPP FPI, Aziz Yanuar, mengatakan kasus KM 50 adalah extrajudicial killing, kejahatan HAM yang sistematis, meluas, serta diduga menargetkan FPI dan Habib Rizieq Shihab.
"Oleh sebab itu, banyak sekali diduga para pejabat negara yang terlibat. Diduga menyembunyikan bukti-bukti mengenai peristiwa extrajudicial killing tersebut, termasuk oknum-oknum Komnas HAM diduga ikut menjadi pelaku obstraction of justice," kata Aziz saat dihubungi, Rabu (19/10).
Menurut Aziz, dugaan pemusnahan CCTV di rest area KM 50 sebagai bentuk menghilangkan jejak, pengaburan narasi dengan skenario palsu tembak menembak, dan pembuatan laporan oleh Komnas HAM yang justru menghalangi terbongkarnya extrajudicial killing.
Baca Juga: Cium Kepanikan PDIP, Rocky Gerung Sebut Hasto Makin Brutal dan Ajaib dalam Berpolitik
"Itu semua menunjukkan unable dan unwilling yang menjadi ciri khas kejahatan HAM yang sistematis dan meluas. Jadi, selama rezim ini masih berkuasa maka sangat kecil harapan kasus KM 50 tersebut dapat dibongkar karena memang unwilling dari para penguasa yang terlibat dalam rangkaian skenario tersebut," ujar Aziz.
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.