Eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa Putra sudah beres menjalankan pemeriksaan terkait pengedaran narkoba jenis sabu-sabu. Anggota Polri paling kaya di Indonesia sudah diperiksa pada Selasa (18/10/2022) di Polda Metro Jaya sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan telah mengkonfirmasi pemeriksaan tersebut.
“Sudah diperiksa sebagai tersangka,” kata Kombes Endra Zulpan kepada wartawan Kamis (20/10/2022).
Kendati mengklaim Teddy Minahasa telah tuntas menjalani pemeriksaan pertama, namun Kombes Endra Zulpan masih merahasiakan hasil pemeriksaan tersebut dengan berbagai alasan.
“Saya tidak bisa sampaikan berapa jumlah pertanyaan, karena ini teknis,” ucap Zulpan.
Alasan lain Kombes Zulpan masih enggan membeberkan hasil pemeriksaan tersebut lantaran pihaknya harus melakukan pemeriksaan lanjutan. Kata dia Teddy Minahasa masih harus menjalankan pemeriksaan beberapa kali lagi, sejauh ini pemeriksaan lanjutan belum diagendakan.
“Nanti diagendakan lagi berikutnya (pemeriksaan),” ujar dia.
Adapun Teddy Minahasa ditangkap Propam Polri pada akhir pekan lalu karena kasus narkoba, usai ditangkap dirinya langsung diperiksa Polda Metro Jaya dan ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 Kilogram. Mirisnya barang haram itu ia ambil dari barang bukti yang disita anak buahnya untuk selanjutnya dimusnahkan.
Teddy Minahasa sempat menolak diperiksa Polda Metro Jaya karena tak ada kuasa hukum yang mendampinginya. Dia lantas menunjuk Henry Yosodiningrat sebagai pengacaranya dalam kasus ini.