Penyidik Ngaku Punya Bukti, Gas Air Mata ke Tribun Enggak Nongol di Rekonstruksi Kanjuruhan, Said Didu: Berhentilah Rekayasa..

Penyidik Ngaku Punya Bukti, Gas Air Mata ke Tribun Enggak Nongol di Rekonstruksi Kanjuruhan, Said Didu: Berhentilah Rekayasa.. Kredit Foto: Twitter/Said Didu

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, menanggapi rekonstruksi tragedi Kanjuruhan yang dilakukan pada Rabu (19/10/2022) di Lapangan Bola Mapolda Jatim yang berjarak 115 km dari Stadion Kanjuruhan, Malang.

Rekontruksi tersebut memang menarik perhatian publik karena tidak ada adegan penembakan gas air mata ke tribun seperti sejumlah video yang beredar di media sosial usai kejadian.

Baca Juga: Pengganti Anies Jangan Banyak Tingkah! Eh Omongan Anak Buah AHY Ikut Disamber: Emang Harusnya Tahu Diri Sih...

Melalui salah satu cuitannya, Said Didu menanggapi sebuah kicauan artikel yang berjudul, Hilangkan Adegan Penembakan Gas Air Mata ke Tribune saat Rekonstruksi, Polisi: Penyidik Akan Bertanggung Jawab.”

Ia kemudian meminta kepada pihak kepolisian untuk berhenti membuat rekayasa dan membohongi rakyat.

“Berhentilah membuat rekayasa untuk bohongi rakyat,” tulisnya dikutip Populis.id dari cuitan akun @msaid_didu yang diunggah pada Kamis (20/10/2022).

Sementara itu, rekonstruksi itu sendiri dihadiri oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), Komnas HAM, Kejaksaan, dan KontraS.

Rekonstruksi tersebut dilakukan oleh 54 saksi serta peran pengganti dengan memperagakan 32 adegan.

Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap bagaimana perintah penembakan gas air mata ke arah belakang gawang sisi selatan Stadion Kanjuruhan.

“Pada sekitar pukul 22.09 WIB atas perintah tersangka 3 Hasdarmawan, saksi Baratu Teguh Ferdianto menggunakan laras licin kaliber 38 mm menembakkan satu kali dengan amunisi warna biru ke arah depan gawang sisi selatan,” kata pengarah adegan.

Baca Juga: Miris.. Ayah Korban Kanjuruhan Ngaku Tubuh Putrinya Menghitam Hingga Mengeluarkan Darah dan Busa: Seperti Racun..

Terkait tidak adanya penembakan gas air mata, Irjen Dedi mengatakan kalau rekonstruksi tersebut dilakukan sesuai dengan keterangan para tersangka dan saksi.

Oleh karena itu, jika dalam rekonstruksi tidak ada penembakan gas air mata ke arah tribun, maka itu kebebasan tersangka yang memiliki hak ingkar.

Tak hanya itu, ia menegaskan kalau penyidik memiliki bukti yang akan dipertanggungjawabkan di Kejaksaan hingga Pengadilan saat persidangan nanti.

Irjen Dedi menyampaikan, “Secara materi penyidikan, itu penyidik yang akan menyampaikan. Kalau misal tersangka mau menyebutkan seperti itu (tidak menembak ke arah tribun), itu haknya dia, tersangka punya hak ingkar.”

“Penyidik memiliki keyakinan. Dengan seluruh kesaksian kemudian alat bukti yang dimiliki penyidik, nanti penyidik akan dipertanggungjawabkan baik kejaksaan maupun dalam persidangan,” sambungnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover