Dakwaan Pembunuhan Berencana Brigadir J Hanya Asumsi Liar Tidak Berdasarkan, Kuasa Hukum Minta Bripka RR Bebas

Dakwaan Pembunuhan Berencana Brigadir J Hanya Asumsi Liar Tidak Berdasarkan, Kuasa Hukum Minta Bripka RR Bebas Kredit Foto: Dok. Humas Kejagung

Kuasa hukum Bripka RR, Erman Umar menganggap pasal pembunuhan berencana yang didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya merupakan asumsi liar serta tak berdasar.

Sebab, menurutnya mereka, Ricky tak berperan aktif dalam pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga.

“Melandaskan uraian dalam surat dakwaan pada asumsi-asumsi yang liar dan tidak berdasar,” ujar Erman saat membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU, Kamis (20/10/2022).

Erman mengatakan, Ricky masuk ke rumah dinas Duren Tiga usai dipanggil Kuat Maruf. Momen itu diklaim sebagai bukti bahwa Ricky tak memiliki peran aktif dalam insiden tersebut..

Terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak berperan aktif dalam peristiwa perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, bahkan, tidak ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga, sebelum dipanggil oleh saksi Kuat Maruf,” tuturnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tak Berdaya, Pakar Mikro Ekspresi: Tidak Terlihat Emosinya Karena...

Selain itu, Erman juga mengatakan, Ricky secara tegas menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Mengenai hal itu, Erman meminta agar majelis hakim membebaskan Ricky dari seluruh dakwaan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J hingga Eks Kabareskrim Polri Dicekal dari Acara Tv, Kamaruddin Simanjuntak: Kok Makin Buruk...

"Berdasarkan hal-hal sebagaimana telah dikemukakan di atas, terdapat cukup alasan bagi Majelis Hakim Yang Mulia untuk membatalkan demi hukum," ujarnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover