Tanggapan Jaksa penuntut umum (JPU) terkait nota keberatan atau eksepsi Bripka RR dalam kasus pembunuhan Brigadir J dianggap sebagai jawaban yang sifanya sapu jagat. Dalam konteks tersebut, tanggapan JPU sama seperti jawaban terkait eksepsi para terdakwa lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa hukum Bripka RR, Bedi Sugiho Pibadi selesai dari menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Jawaban yang dianggap hanya menyalin itu tidak menjawab secara detail nota keberatan Bripka RR.
“Tanggapan dari eksepsi dari pengacara oleh JPU ini kan posisinya jawaban sapu jagat. Dalam artian menjawab eksepsi dari Sambo, Putri, copy paste hingga posisinya tidak menjawab spesifik dari eksepsi kami,” ujar Bedi.
Sebelumnya diketahui, JPU memastikan dalam dakwaan Bripka RR terkait perkara itu telah disusun secara jelas, lengkap, dan cermat. Sehingga, mereka meminta majelis hakim menolak nota keberatan yang diajukam kuasa hukum Ricky Rizal.
“Menurut kami perbuatan terdakwa Ricky Rizal Wibowo sudah kami gambarkan secara jelas, lengkap, dan cermat dalam surat dakwaan yang kami buat, tentunya dalam kualitas peran sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana bersama-sama dengan para terdakwa dalam berkas perkara terpisah,” ujar JPU di ruang sidang.
JPU menjelaskan, Ricky memang bukanlah pelaku penembakan, melainkan turut serta hingga menyempurnakan pembunuhan berencana ini.
"Karena pada prinsipnya pelaku turut serta (medepleger) tidaklah disyaratkan harus melakukan pemenuhan seluruh unsur delik. Namun, cukup baginya melakukan sebagian dari pada unsur delik saja kemudian pelaku pembuat (pleger) lah yang menyelesaikan perbuatan dalam hal pemenuhan seluruh unsur-unsur tindak pidana yang di dakwakan,"ujar JPU.
"Berdasarkan dalil yang kami kemukakan di atas, maka penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan: menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo," lanjut JPU.