Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) dan selaku Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Mahfud MD mengatakan ketua umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan alias Iwan Bule bisa dipidana atas tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menewaskan lebih dari 132 orang.
Sebagai orang nomor satu di federasi sepak bola Tanah Air, Iwan Bule, kata Mahfud harus ikut bertanggung jawab atas tragedi paling kelam dalam sejarah sepak bola modern itu kendati penyebab kematian massal dalam peristiwa 1 Oktober 2022 ini adalah gas air mata yang ditembakan oleh pihak kepolisian.
Kabar buruk soal peluang dipidanakannya pimpinan PSSI dalam tragedi Kanjuruhan itu disampaikan Mahfud MD setelah beberapa Iwan Bule bersenang-senang dengan Presiden FIFA, Gianni Infantino. Keduanya ikut bermain fun footbal setelah pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Selasa (18/10/2022) lalu.
"Nah, oleh sebab itu, PSSI harus bertanggung jawab. Tanggung jawab seperti itu kan kita tidak bisa masuk pada statuta, pada aturan FIFA. Oleh sebab itu, kita katakan begini, tanggung jawab itu ada dua. Tanggung jawab hukum pidananya sudah mulai disidik dan itu bisa saja kena ketua PSSI nanti," tutur Mahfud dalam rilis hasil survei LSI, Kamis (20/10/2022).
Pihak kepolisian, kata Mahfud, juga sudah bertanggung jawab dengan mencari pelaku yang memiliki wewenang soal penembakan gas air mata. Ia menyebut sudah ada pemeriksaan terhadap 16 anggota kepolisian. Kemudian, Mahfud juga menyinggung perihal tanggung jawab moral seluruh jajaran PSSI yang direkomendasikan TGIPF untuk mengundurkan diri setelah peristiwa Tragedi Kanjuruhan. Pemerintah tidak bisa meminta langsung, lantaran PSSI berada di bawah naungan FIFA.
"Sehingga, kita tanggung jawabnya itu ada hukum yang terus diproses dan ada moral. Mundur gitu, mundur itu di mana-mana boleh, tidak melanggar aturan,” tuturnya.
Sejauh ini PSSI tidak belum mendapatkan sanksi hukum apapun atas tragedi Kanjuruhan, Iwan Bule baru diperiksa Polda Jawa Timur pada hari ini Kamis (20/10/2022).Dia diperiksa sebagai saksi. Sebelumnya dia juga sempat diperiksa Komnas HAM.
"Pemeriksaan ini, untuk mempercepat pemberkasan. Sehingga, bisa dengan cepat dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.