Belum Seminggu Gantikan Posisi Anies Baswedan, Heru Budi Sudah Dituding Buat Kasus Kriminal di Balai Kota, Alamak!

Belum Seminggu Gantikan Posisi Anies Baswedan, Heru Budi Sudah Dituding Buat Kasus Kriminal di Balai Kota, Alamak! Kredit Foto: Moehamad Dheny Permana

Pengamat kebijakan publik, Gigin Praginanto menuding Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan, Heru Budi Hartono telah melakukan perbuatan kriminal di Balai Kota DKI Jakarta. Padahal eks Wali Kota Jakarta Utara itu belum seminggu berkantor di Medan Merdeka Selatan.

Menurut Gigin Praginanto, perbuatan kriminal yang dilakukan Heru adalah membuka kembali posko pengaduan warga di pendopo Balai Kota ketika hari pertama menjadi PJ Gubernur. Posko pengaduan itu merupakan program eks Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dihapus di era Anies Baswedan. 

Baca Juga: Warga Korban Pungli Diperas Ratusan Juta di Era Anies Baswedan, Heru Budi Beri Jawaban Tak Terduga, Pasang Kuping Baik-baik!

Gigin mengatakan kebijakan itu masuk kategori perbuatan kriminal lantaran aduan masyarakat di posko tersebut semuanya belum terverifikasi kebenarannya, sehingga hal ini justru menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. 

"PJ gubernur DKI Heru Budi Hartono nekat melakukan  perbuatan kriminal dengan menebar pengaduan publik yang belum diverifikasi," kata Gigin dalam sebuah cuitan di akun Twitter pribadinya  @giginpraginanto dikutip Jumat (21/10/2022)

Gigin lantas mencurigai, jika Heru Budi sebelum ditunjuk menjadi Pj Gubenur DKI Jakarta, dirinya sudah imunitas kebal hukum, hal ini kata dia sama seperti para pendengung (Buzzer) yang bekerja dan dibayar pihak tertentu. 

"Apakah sebelum diangkat ada jaminan bahwa dia akan diberi kekebalan hukum seperti para BuzzerRp yang sekarang menjadi ujung tombaknya?," ujarnya.

Warga Adukan Pungli Era Anies Baswedan

Pada Selasa (18/10/2022) atau hari pertama Posko pengaduan ini diaktifkan sejumlah masyarakat langsung mendatangi Balai Kota membawa berbagai masalah yang mereka hadapi selama ini. Pada hari itu, total ada 7 aduan masyarakat yang diterima Pemprov DKI Jakarta. 

Martina Gunawan, warga Bambu Apus, Jakarta Timur mengeluhkan pungutan liar  (pungli) dan pemerasan yang dihadapi selama beberapa tahun terakhir ini, lebih tepatnya pungli yang dilakukan oknum pegawai Pemprov DKI Jakarta semasa era Anies Baswedan. 

Baca Juga: Dibongkar Sama Hakim Nonaktif, Bukan Ferdy Sambo, Jangan-jangan Putri Candrawathi yang Jadi Otak Pembunuhan Brigadir J

"Kami mengajukan lahan ini untuk dibebaskan oleh Pemprov DKI Jakarta, mulai dari tahun 2016. Setelah dilihat zonasinya, lahan milik kami ini hijau. Sehingga kami diberikan disposisi agar melanjutkan ke Dinas Kehutanan pada saat itu," kata Martina. 

"Kami merasa dilakukan tidak profesional, memihak, bertele-tele, dan ada permintaan uang oleh oknum UPT di Dinas Taman. Nilainya variatif mulai dari Rp150 juta sampai 2,5 persen (dari nilai lahan). Tapi saya tidak mau bayar sepeser pun Terus terang kami sebagai warga biasa kami mengalami kebingungan," tambahnya.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini