Sidang Belum Selesai, Hasil Eksepsi Ferdy Sambo Akan Diumumkan Tanggal 26 Oktober 2022

Sidang Belum Selesai, Hasil Eksepsi Ferdy Sambo Akan Diumumkan Tanggal 26 Oktober 2022 Kredit Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Sidang tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap nota keberatan atau eksepsi Ferdy Sambo telah disampaikan. Selanjutnya sidang dengan agenda putusan sela bakal dilakukan majelis hakim untuk menentukan perkara yang menjerat Sambo bakal dilanjutkan atau tidak.

"Maka sudah saatnya putusan sela. Kita akan tunda Rabu, 26 Oktober, bersama-sama dengan terdakwa yang lain," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10/2022).

Selain itu, Putri Candrawathi juga bakal mendengarkan putusan sela majelis hakim atas eksepsi yang ia ajukan. Persidangan bakal digelar di hari yang sama bersama dengan terdakwa Ferdy Sambo.

JPU sebelumnya juga telah meminta majelis hakim PN Jaksel untuk menolak eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dengan begitu sidang dengan agenda pembuktian bisa terus dilanjutkan.

Jaksa mengatakan dalil eksepsi yang diungkapkan itu merupakan materi pokok perkara. Berdasarkan hal tersebut dalil itu dinilai mesti dibuktikan di dalam sidang pembuktian.

Baca Juga: Putri Candrawati Rayu Brigadir J untuk 'Ena ena' Peran Pendeta Gilbert Malah Terbongkar, Nah Loh

Baca Juga: Tagih Janji Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Sambo, Pengacara Brigadir J: Di Awal Bergabung Katanya Akan Bela Secara Objektif, Taunya..

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pada perkara tersebut, dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Mantan Kadiv Propam Polri itu juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover