Bripka RR mengakui bahwa dirinya menerima ponsel dari Ferdy Sambo sama seperti Kuat Ma’ruf. Hal itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Erman Umar, dalam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Seperti yang diketahui, dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bripka RR, Bharada E, dan Kuat Ma’ruf dijanjikan uang dan iPhone 13 Pro Max oleh Ferdy Sambo.
Meski begitu, Erman menegaskan kalau pemberikan ponsel dari Ferdy Sambo ke Bripka RR itu tidak ada kaitannya dengan rencana pembunuhan Brigadir J.
Ponsel tersebut hanya dinilai sebagai pemberian seorang pimpinan kepada bawahannya. ‘Hadiah’ HP itu sendiri diterima oleh Bripka RR beberapa hari setelah pembunuhan Brigadir J.
Erman menyampaikan, “Dianggapnya sebagai seorang pimpinan, komandan, dan majikan memberikan sesuatu.”
“Disuruh ganti handphone karena sudah tua. Jadi, enggak ada hubungannya dengan perencanaan,” sambungnya.
Selain itu, ia menyebut soal rencana Sambo yang juga ingin memberikan uang kepada kliennya tapi ditolak.
“Sambo kan bisa saja mengucapkan terima kasih, malah ada rencana (memberikan, red) duit, tetapi enggak diterima. Walau dikasih atau menolak pimpinan pasti menjawab siap, polisi, kan, begitu,” jelasnya.
Erman melanjutkan, “Kecuali, Ricky harus pergi ke rumah Sambo yang urus anaknya, kemudian mengetahui kejadiannya begitu dan akhirnya korban jadi terdakwa.”
Sebelumnya, Kuat juga sudah mengaku bahwa dirinya mendapat ponsel dari Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Menurut kuasa hukumnya, Irwan Irawan, Kuat menerima ponsel pemberian majikannya itu karena HP-nya sudah rusak.
“Oh diterima, kalau handphone itu diterima karena handphone dia (Kuat) rusak katanya dia ya,” terang Irwan.