Mantan Hakim Agung Prof Gayus Lumbuun menyoroti sikap penasihat hukum terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihak Ferdy Sambo menekankan dalam eksepsi bahwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi di Magelang menjadi pemicu penembakan mematikan di rumah Duren Tiga.
Menurut Gayus, hal penting dalam persidangan adalah membuktikan adanya perencanaan pembunuhan. Isu kekerasan seksual yang dialami Putri merupakan dugaan motif pembunuhan yang tidak terlalu signifikan untuk diperhatikan.
Baca Juga: Nah Lho.. Sama Kayak Kuat, Bripka RR Juga Ngaku Dapet HP dari Ferdy Sambo: Disuruh Ganti..
"Kalau konstruksi hukum dibangun dengan mendapatkan motif sehingga arahnya nanti tidak (membuktikan) pembunuhan berencana, ini tidak perlu diperhatikan. Sehingga (pembunuhan) tidak berencana tetapi spontan misalnya, konstruksi ini tidak terlalu penting dikemukakan baik dalam dakwaan, apalagi (dugaan kasusnya) telah dinyatakan SP3," ujar Gayus dalam tayangan Kompas TV, Minggu (23/10).
"Karena untuk menemukan kejahatan pembunuhan berencana cukup dengan persiapan, bukan motif. Persiapan apa yang ditemukan untuk menjadikan perbuatan ini sebagai pembunuhan berencana," sambungnya.