Penasihat hukum terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo memutuskan untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi mengenai surat dakwaan yang telah disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
Yang ditekankan dalam eksepsi mereka, yakni terjadi dugaan kekerasan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi di Magelang sebagai pemicu pembunuhan Yosua.
Isu itu kembali dilontarkan oleh pihak Sambo, tentu mendapat beragam respons, tak terkecuali eks Hakim Agung Prof Gayus Lumbuun.
Menurut Gayus, yang terpenting dalam persidangan nanti merupakan membuktikan adanya perencanaan pembunuhan. Sementara mengenai isu kekerasan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo yang diduga menjadi motif pembunuhan, tidak terlalu signifikan dan diperhatikan.
“kalau konstruksi hukum dibangun dengan mendapatkan motif sehingga arahnya nanti tidak membuktikan pembunuhan berencana, ini tidak terlalu diperhatikan. Sehingga tidak berencana tetapi spontan misalnya, konstruksi ini tidak terlalu penting dikemukakan baik dalam dakwaan, apalagi (dugaan kasusnya) telah dinyatakan SP 3,” tuturnya, dilansir dari Youtube KompasTV pada Senin (24/10/2022).
“Karena untuk menemukan kejahatan pembunuhan berencana cukup dengan persiapan, bukan motif, persiapan apa yang ditentukan untuk menjadikan perbuatan ini sebagai pembunuhan berencana,” lanjutnya.
Ada beberapa hal yang berkaitan dengan persiapan perencanaan pembunuhan. Misalnya, dengan Ferdy Sambo yang dikatakan meminta tolong orang lain untuk melakukan pembunuhan, yaitu ke Bharada E.
“Contoh lain, persiapan mengisi peluru ke senjata sebelum kejadian. Ini salah satu persiapan yang mengarah ke pembunuhan berencana, tidak perlu dengan motif untuk menyatakan istri korban kekerasan seksual untuk mengarah ke pembunuhan spontan dan tidak berencana,” tutur Gayus.
Ia juga menilai kubu Sambo dan Putri telah mencuri start untuk mendapatkan simpati public, yaitu dengan menggaungkan kembali soal adanya pelecehan seksual.
Menurutnya ada beberapa hal janggal dalam kasus pembunuhan tersebut.
“Tidak ada usaha dari korban melaporkan di tempat di mana dia menerima pelecehan tersebut, kemudian, memakan waktu sampai lama dan diikuti dengan persiapan (penembakan) itu tadi,” ucap Gayus.
“Kedua, telah dinyatakan untuk hal ini tidak diusut lebih lanjut, di SP 3, nah silahkan digugat SP 3-nya tidak langsung di persidangan ini nanti,” lanjutnya.
Bahkan, Gayus sempat mengingatkan ada dampak hukum yang harus dihadapi jika isu pelecehan seksual tersebut tidak memiliki dasar yang jelas. Bahkan, sanksi ini juga bisa dihadapi oleh penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.