Seorang presenter, Uya Kuya, kembali mengomentari kasus pembunuhan Brigadir J saat berbincang-bincang dengan aktivis senior, Irma Hutabarat.
Saat kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo mencuat ke publik, Uya memang menjadi salah satu orang yang kerap membuat konten dengan mewawancarai sejumlah tokoh untuk membahas hal itu.
Kini, saat dirinya diwawancarai oleh Irma, Uya menyingung soal hukuman yang akan dituntut oleh jaksa kepada Ferdy Sambo.
Menurut analisisnya, Uya menyebut kalau Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memberikan tuntutan setinggi-tingginya, bahkan hukuman mati.
Namun, meski eks Kadiv Propam itu diberikan tuntutan tinggi oleh jaksa, tapi masalahnya orang yang berhak memutuskan hukuman untuknya adalah hakim.
“Ini kan udah masuk ke P21 dan ranahnya jaksa. Ini analisa saya, jaksa akan memberikan tuntutan, bisa aja setinggi-tingginya,” ujarnya dikutip Populis.id dari kanal YouTube Irma Hutabarat – HORAS INANG yang diunggah pada Minggu (24/10/2022).
“Hukuman mati ya?” tanggap Irma Hutabarat.
Uya Kuya menjawab, “Iya bisa jadi. Tapi balik lagi, hakim yang akan vonis ini. Kan kuncinya tinggal di hakim nanti.”
Irma kemudian menyinggung pernyataan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) yang menyebut kalau jaksa bangga jika bisa menuntut setinggi-tingginya.
Irma menyampaikan, “Sebagai JPU, kemaren itu Jampidum bilang bahwa jaksa itu bangga kalau bisa nuntut setinggi-tingginya, yaitu tuntutan hukuman mati karena itu adalah prestasi atau kebanggaan bagi jaksa untuk minta (hukuman) yang paling berat. Perkara nanti hakim memutuskan itu nanti urusan belakang.”
Sementara itu, selain Ferdy Sambo, empat terdakwa pembunuhan Brigadir J lainnya adalah Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.