Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah tetap ngotot mengklaim kliennya dilecehkan oleh Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) kendati klaim itu sudah diragukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana yang digelar pada Senin pekan lalu. Eks Jubir KPK itu mengklaim pihaknya saat ini sudah mengantongi sedikitnya empat alat bukti untuk memperkuat klaim mereka.
“Ada empat bukti yang mendukung adanya peristiwa kekerasan seksual terhadap Ibu Putri,” kata Febri kepada Wartawan Senin (24/10/2022).
Febri mengatakan, salah satu bukti Putri Candrawathi dilecehkan Brigadir J di Magelang adalah keterangan Putri dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada 26 Agustus 2022. Selain itu, tim kuasa hukum juga menyiapkan hasil pemeriksaan psikologi forensik nomor 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 pada 6 September 2022.
Selanjutnya bukti dari keterangan ahli pada BAP tertanggal 9 September 2022. Keterangan ini menunjukkan konsistensi Putri Candrawathi dan suaminya, Ferdy Sambo dalam memberikan keterangan soal peristiwa pelecehan sesual. Keterangan ini juga disiapkan sebagai bukti pendukung.
“Menurut Putri Candrawathi, telah terjadi kekerasan seksual tersebut merupakan suatu tindakan yang tak diduga serta tidak dikehendakinya,” ujar Febri.
Bukti terakhir yang disiapkan yaitu bukti petunjuk atau bukti tidak langsung (circumstantial evidence) yang dinilai membuktikan adanya kondisi Putri Candrawathi ditemukan dalam keadaan tidak berdaya di depan kamar mandi lantai 2 rumah Magelang oleh saksi Susi dan saksi Kuat Ma’ruf.
Putri akan menjalani sidang dengan agenda putusan sela pada Rabu (26/10/2022) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sebelumnya, terdakwa Putri Candrawathi telah menjalani sidang pembacaan dakwaan dan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menanggapi dan meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi Putri. Selain itu, Jaksa meminta hakim untuk melanjutkan persidangan istri Ferdy Sambo itu.