Soal kasus pengedaran sabu yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa, eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara akan mengajukan justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pengacara Doddy, Adriel Purba menyampaikan ada dua tersangka lain yang mengajukan JC, yakni tersangka L atau yang akrab disapa Mami Linda dan AR. Pengajuan permohonan JC disampaikan siang ini.
"Karena tiga orang ini yang berhubungan langsung dengan Pak TM (Teddy Minahasa) dan sangat yakin sudah siap untuk menjadi JC," ucap Adriel kepada wartawan, pada Senin (24/10).
Adriel mengatakan salah satu alasan dari permohonan JC tersebut adalah karena ketiga orang tersebut merupakan saksi kunci.
"Klien kami ini yang tiga orang saksi kunci dan Pak TM ini kan membantah keterangan klien kami. Tapi semua keterangan tersangka klien kami ini singkron bahwa Pak TM ini adalah inisiator penggagas dan otak di balik ini semua," lanjutnya.
Otak dari Kejahatan
Kuasa hukum dari Doddy tersebut menduga TM sebagai otak dari kasus pengedaran sabu tersebut. Ia mengklaim hal tersebut berdasarkan keterangan AKBP Doddy dan lima tersangka lainnya yang menjadi kliennya.
"Jadi otomatis saya mendampingi pada saat pemeriksaan semuanya. Itu semuanya memberikan keterangan bahwa bapak Teddy Minahasa lah yang menjadi otak atas skenario semua rentetan peristiwa ini," ucap Adriel kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Sabtu (22/10).