Dan Adriel juga menyindir soal klaim TM yang ngaku dirinya ingin menjebak mami Linda dikarenakan pernah ditipu Rp20 miliar soal informasi palsu tentang jaringan narkoba.
"Jadi saya mau tanya keterangan lawyernya pak TM yang bilang bahwa menjebak Linda itu dia itu tidak bersalah dan apa bisa polisi menjebak-jebak seperti itu, polisi berarti jahat dong bisa menjebak-jebak seperti itu," lanjutnya.
"Apalagi sekelas Irjen pol, sekelas jenderal menjebak jebak dan katanya adanya mengait ngaitkan 20 miliar Itu kan berarti urusannya pribadi, urusan pribadi menjebak apakah itu benar ? Dibenarkan di kaca mata hukum kita ?" katanya.
Seperti diketahui sebelumya, dalam kasus ini penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sudah menetapkan TM dan empat anggota polisi lainnya sebagai tersangka. Empat tersangka tersebut antara lain, Anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol KS, Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu J, Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawira Negara.
Selain TM dan empat anggota polisi tersebut, ada enam masyarakat sipil juga menjadi tersangka. Keenam masyarakat sipil tersebut yakni HE, AR, L, A, AW, dan DG.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan penetapan TM tersebut dan tersangka lainnya sudah sesuai prosedurnya sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
"Ini bisa diuji dalam peradilan, jadi penetapan tersangka ini sudah melalui proses yang panjang khususnya gelar perkara, pembuktian dengan minimal menggunakan dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP, dan ini sudah dimiliki oleh penyidik dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya," tegas Zulpan kepada wartawan, Rabu (19/10).