AKBP Doddy Prawiranegara Sampai Mami Linda Ajukan JC ke LPSK, Apa Alasannya?

AKBP Doddy Prawiranegara Sampai Mami Linda Ajukan JC ke LPSK, Apa Alasannya? Kredit Foto: Istimewa

Soal kasus pengedaran sabu yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa, eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara akan mengajukan justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pengacara Doddy, Adriel Purba menyampaikan ada dua tersangka lain yang mengajukan JC, yakni tersangka L atau yang akrab disapa Mami Linda dan AR. Pengajuan permohonan JC disampaikan siang ini.

"Karena tiga orang ini yang berhubungan langsung dengan Pak TM (Teddy Minahasa) dan sangat yakin sudah siap untuk menjadi JC," ucap Adriel kepada wartawan, pada Senin (24/10).

Baca Juga: Gegara Jadi Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Dirujak Habis-habisan Netizen: Jangan Hanya Mementingkan Uang!

Adriel mengatakan salah satu alasan dari permohonan JC tersebut adalah karena ketiga orang tersebut merupakan saksi kunci.

"Klien kami ini yang tiga orang saksi kunci dan Pak TM ini kan membantah keterangan klien kami. Tapi semua keterangan tersangka klien kami ini singkron bahwa Pak TM ini adalah inisiator penggagas dan otak di balik ini semua," lanjutnya.

Otak dari Kejahatan

Kuasa hukum dari Doddy tersebut menduga TM sebagai otak dari kasus pengedaran sabu tersebut. Ia mengklaim hal tersebut berdasarkan keterangan AKBP Doddy dan lima tersangka lainnya yang menjadi kliennya.

"Jadi otomatis saya mendampingi pada saat pemeriksaan semuanya. Itu semuanya memberikan keterangan bahwa bapak Teddy Minahasa lah yang menjadi otak atas skenario semua rentetan peristiwa ini," ucap Adriel kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Sabtu (22/10).

Dan Adriel juga menyindir soal klaim TM yang ngaku dirinya ingin menjebak mami Linda dikarenakan pernah ditipu Rp20 miliar soal informasi palsu tentang jaringan narkoba.

"Jadi saya mau tanya keterangan lawyernya pak TM yang bilang bahwa menjebak Linda itu dia itu tidak bersalah dan apa bisa polisi menjebak-jebak seperti itu, polisi berarti jahat dong bisa menjebak-jebak seperti itu," lanjutnya.

"Apalagi sekelas Irjen pol, sekelas jenderal menjebak jebak dan katanya adanya mengait ngaitkan 20 miliar Itu kan berarti urusannya pribadi, urusan pribadi menjebak apakah itu benar ? Dibenarkan di kaca mata hukum kita ?" katanya.

Seperti diketahui sebelumya, dalam kasus ini penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sudah menetapkan TM dan empat anggota polisi lainnya sebagai tersangka. Empat tersangka tersebut antara lain, Anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol KS, Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu J, Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawira Negara.

Selain TM dan empat anggota polisi tersebut, ada enam masyarakat sipil juga menjadi tersangka. Keenam masyarakat sipil tersebut yakni HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan penetapan TM tersebut dan tersangka lainnya sudah sesuai prosedurnya sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

"Ini bisa diuji dalam peradilan, jadi penetapan tersangka ini sudah melalui proses yang panjang khususnya gelar perkara, pembuktian dengan minimal menggunakan dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP, dan ini sudah dimiliki oleh penyidik dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya," tegas Zulpan kepada wartawan, Rabu (19/10).

Terkait

Terkini